SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
Rumus Pembagian SHU
· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
· Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; ----- &nb sp; -----
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Contoh kasus SHU
SOAL………!!!
Pada suatu koperasi diketahui memiliki sebanyak – banyaknya anggota 7 orang dimana setiap anggota memiliki jumlah simpanan yang berbeda, yaitu : 700, 1400, 3000, 300, 800, 1400, 2200. Dimana setiap anggota melakukan transaksi yang berbeda pula, yaitu : 4600, 4200, 8500, tidak melakukan transaksi / usaha, 3200, 8800, 5300.
Ditanyakan berapakah :
a) SHU modal setiap anggota
b) Total SHU modal
c) SHU transaksi setiap anggota
d) Total SHU transaksi
e) SHU setiap anggota
f) Total SHU keseluruhan
JAWABAN…………!!!!!!
No. Nama Jumlah Total SHU SHU &nb sp; SHU
Simpanan Transaksi Modal Transaksi Anggota
1 Novi 700 4600 0.07 0.13 &nb sp; 0.19
2 Rina 1400 4200 &nb sp; 0.14 0.12 &nb sp; 0.26
3 Santi 3000 8500 0.31 0.24 0.55
4 Ade 300 - 0.03 - &nb sp; 0.03
5 Diana 800 &nb sp; 3200 0.08 0.09 0.17
6 Fauziah 1400 8800 0.14 0.25 &nb sp; 0.39
7 Icha 2200 5300 0.23 0.15 &nb sp; 0.38
TOTAL 9700 34600 1 &nb sp; 0.98 &nb sp; 1.97
a) 0.07 b) 1 c) 0.13 d) 0.98 e) 0.19 f) 1.97
0.14 &nb sp; 0.12 &nb sp; 0.26
0.31 &nb sp; 0.24 &nb sp; 0.55
0.03 &nb sp; - &nb sp; &nb sp; 0.03
0.08 &nb sp; 0.09 &nb sp; 0.17
0.14 &nb sp; 0.25 &nb sp; 0.39
0.23 &nb sp; 0.15 &nb sp; 0.38
2 komentar:
untuk menghitung SHU simpan pinjam koperasi lebih mudah jika menggunakan software koperasi yang telah menerapkan PSAK 27 pada sistemnya.
sumber http://radiansystem.com/artikel/cara-menghitung-shu-usaha-simpan-pinjam-koperasi/
Sedikit info untuk rekan-rekan pengurus dan pengelola koperasi di seluruh Indonesia...
Perhitungan SHU per anggota secara instan bisa menggunakan Software Armadillo Accounting Simpan Pinjam untuk Koperasi.
Tidak perlu lembur lagi setiap akan RAT...
Klik artikel berikut http://armadilloaccounting.com/blog/2010/09/mekanisme-pembagian-shu-armadillo-simpan-pinjam
Semoga bermanfaat...
Posting Komentar