Sabtu, 14 November 2009

pengertian dan konsep koperasi

Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi yang penting dan diakui di Indonesia diantara tiga pelaku, ekonomi yang dikenal yaitu : pemerintah (BUMN), swasta (BUMS), dan koperasi. Hal ini merupakan salah satu perwujudan Pasal 33 UUD 1945.



Badan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan (profit-oriented), hal ini sama dengan perseroan yang juga berusaha untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya.

Berbeda dengan koperasi, koperasi mempunyai tiga tujuan (sasaran) bagi pelaksanaan kegiatannya, yaitu :

1. Memajukan kesejahteraan anggota
2. Memajukan masyarakat umum, dan
3. Membangun tatanan perekonomian nasional yang lebih baik (lihat pasal 3 UU No. 25/1992 mengenai tujan koperasi dan pasal 44 mengenai lapangan usaha dalam koperasi).



UU Koperasi No. 25/1992 adalah pengganti dari UU. No 12/1967, yang sebelumntya juga menggantikan UU No. 14/1965.



UU No. 14/1965 --à menempatkan koperasi sebagai alat bagi kepentingan politik, saat itu untuk kepentingan komunis.

UU No. 12/1967 --à menekankan pada aspek ideologis sebagai dasar bagi pengembangan koperasi untuk menggantikan fungsi koperasi sebagai alat politik yang telah dicanangkan sebelumnya dalam UU No. 14/1965. Hal ini dapatdilihat dari pengertian koperasi sebagai “organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social”.





KONSEP KOPERASI

Menurut Munker dari University of Marbug, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :

* Konsep Koperasi Barat

Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud menguasai kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

* Konsep Koperasi Sosialis

Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

* Konsep Koperasi Negara Berkembang

Adalah suatu konsep yang didominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Tidak ada komentar: