Selasa, 28 Desember 2010

ASTRA HONDA MOTOR




HISTORY OF AHM


PT Astra Honda Motor (AHM) is the pioneer of Indonesia's motorcycle industry. Founded on June 11, 1971 with initial name of PT Federal Motor, whose stock is majority owned by PT Astra International. At that time, PT Federal Motor only assemble, while the components are imported from Japan in CKD (completely knock down).

Type the first motorcycle in production Honda is a business type, S 90 Z 4-stroke engine with a capacity of 90cc. Total production in the first year for one year only 1500 units, but jumped to around 30 thousand in the year and continues to growuntil today . The motorcycle continued to grow and become one of the mainstay of transportation in Indonesia.

Government policy in terms of localization of auto components to encourage PT Federal Motor producing various motorcycle components Hondatahun 2001 in the country through several subsidiaries, including PT Honda Federal (1974) which produces the basic components such as the Honda motorcycle frame, wheels, exhaust and so on , PT Showa Manufacturing Indonesia (1979) which specifically produces shock absorbers, PT Astra Honda Engine Manufacturing (1984) that produce motorcycle engines as well as PT Federal Izumi Mfg. (1990) which is specialized producing piston.

Along with the development of economic conditions and growth of the motorcycle market place changes in the composition of ownership in this Honda motorcycle manufacturer. In 2000 PT Federal Motor and several subsidiaries in the merger to become one with the name of PT Astra Honda Motor, the composition of its shareholding to 50% owned by PT Astra International Tbk and 50% owned by Honda Motor Co. Japan.

Currently, PT Astra Honda Motor has 3 facilities assembly plant, the first factory is located Sunter, North Jakarta, which also serves as the headquarters. The second factory is located in Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, as well as the factory to 3 are at once the most sophisticated factory located in the MM 2100 West Cikarang, Bekasi. Factory to 3 is a new assembly plant facility that began operating since 2005.

With all these facilities of PT Astra Honda Motor currently has a production capacity of 3 million units of motorcycles per year, to demand the motorcycle market in Indonesia continues to increase.

One of the peak performance achieved by PT Astra Honda Motor is the attainment of production to 20 million in 2007. This achievement represents the first successful accomplishment achieved by the motorcycle industry in Indonesia, even to the level of ASEAN. In the achievement of Honda motorcycle production is 20 million units of the third, after the Honda motorcycle factory in China and India.

To support the needs and satisfaction pelannggan Honda motorcycles, while PT Astra Honda Motor in dealer showrooms boosted by 1600 is coded H1 sales, service or repair service 3800 AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) with the code H2, and 6500 spare parts outlets or H, which is ready to serve millions of the use of Honda motorcycles in Indonesia.

Motorcycle industry is now a major industry in Indonesia. Employees of PT Astra Honda Motor alone currently numbers around 13,000 people, plus 130 vendors and suppliers as well as thousands of other networks, all of which provides the economic impact of a chain of extraordinary. The entire economic chain is expected to memberika employment opportunities to about 500 thousand people. PT Astra Honda Motor will continue to work to produce the means of transport wheel 2 is fun, safe and economically in line with expectations and needs of the people of Indonesia.


BRIEF OF AHM


Consumer Growth motorcycles increased remarkable. In the midst of competition is so sharp due to the many brand new arrivals, Honda motorcycle that had long been in Indonesia, with all its advantages, still dominate the market and simultaneously meet the transport needs a strong, efficient and ekonomis.Menjawab these challenges, organizations are behind the success of Honda motorcycles in Indonesia continues to strengthen itself.
PT Astra Honda Motor is the synergy benefits of technology and marketing network in Indonesia, a developing partnership between Honda Motor Company Limited, Japan and PT Astra International Tbk, Indonesia.
Honda Motor technological excellence recognized throughout the world and has been proven on many occasions, both on the highway or on the track racing. Honda is also developing technologies that can address the needs of customers which are the engine "naughty" and fuel efficient, making it the pioneer of an economical two-wheeled vehicles.
No wonder, if the resale price of Honda motorcycles remain tinggi.Astra International has a comprehensive knowledge about the needs of motorcycle users in Indonesia, thanks to network marketing and extensive experience. Astra also able to facilitate the purchase and provide after sales service such that the more superior brand Honda.

VISION AND MISSION

PT Astra Honda Motor, the company that runs the function of production, sales and after sales service for complete customer satisfaction and have:

Vision
To Be Number One Market Driven Trend-setter Motorcycle Company in Indonesia in terms of customer satisfaction the Empowered human capital guided by shared values.

Mission
Provide Mobility Solution To the which exceed customer expectation with the best value & Its motorcycle related products, thru Empowered human capital for the benefit of all stakeholders.


PROFILE


Company Profile

Company Name: PT Astra Honda Motor
Company Status: Limited Company

Investment Status: PMA (Foreign Investment)

Address: Head Office & Plant 1 (Sunter)
Jl. Laksda Yos Sudarso - Sunter I
Jakarta 14 350
Tel. +6221.6518080, 30418080 (Hunting)
Fax. +6221.6521889, 6518814 Dies & Mould Division

Jl. Ayan Pulo Raya, Block FF No. 2
East Jakarta Industrial Estate Pulogadung
Tel. +6221.4602574-6
Fax. +6221.4608904

Plant 2 (Pegangsaan Two)
Jl. Pegangsaan Dua Raya KM 2.2
Kelapa Gading
Jakarta 14 250
Tel. +6221.46822510
Fax. AHM +6221.4613640 Training Centre

Jl. Agung Timur IX Blok Kav O1. 25-26,
Sunter II Jakarta 14350
Tel. +6221.65308080
Fax. +6221.6510460

Plant 3 (West Cikarang)
Jl. Kalimantan Raya Blok AA
MM2100 Industrial Estate
West Cikarang, West Java
Tel. +6221.89981818
Fax. +6221.8980859 AHM Parts Centre

Jl. Tipar Cakung Drain Inspection
Cakung Barat, Jakarta 13910
Tel. +6221.46835020
Fax. +6221.46835025

Hours:
Office: 07:30 to 16:30 pm
Factory:
Shift I: 7:00 to 16:00 pm
Shift II: 16.00 - 24.00 pm
Shift III: 24.00 - 07.00 WIB

Date of Establishment: June 11, 1971 as PT Federal Motor
October 31, 2000 merged into PT AHM
Product Type:
Motorcycle
- Type Cub / Duck
• Absolute Honda Revo 110
• Honda Blade
• Honda Supra X 125 R
• Honda Supra X 125 PGM-FI
• Honda Revo AT

- Type Sport
• Honda City Sport 1
• New Honda Mega Pro
• Honda Tiger

- Type Skutik
• Honda BEAT
• Honda Vario CW
• Honda Vario Techno
• Honda Vario Techno CBS
• Honda Scoopy
• Honda PCX

Ownership: 50% PT. Astra International Tbk
50% Honda Motor Co.., Ltd.
Production Capacity: Installed: 3.5 million units / year

Reference Standard:
• JIS (Japan Industrial Standard)
• SII (Indonesian Industrial Standard)
• SNI (Indonesian National Standard)
• HES (Honda Engineering Standard)
• ISO 9001
• ISO 14001
• ISO 17025
• OHSAS 18001

Activities: Sole Agent Brand (ATPM), Manufacturing, Assembly and Distributors Motorcycles HONDA
Number of Employees: 15 673 persons (September 2010)
Total Production:
1998: 286,000 units
1999: 288,888 units
2000: 488,888 units
2001: 940,000 units
2002: 1.46 million units
2003: 1.57 million units
2004: 2037 000 units
2005: 2652 000 units
2006: 2.35 million units
2007: 2.138 million units
2008: 2,874,576 units
2009: 2,710,575 units

Website: http://www.astra-honda.com



PRODUCT


* Absolute Revo CW * Absolute Revo DX
* Absolute Revo SW * Beat CW
* Beat SW * Blade
*Blade SP * City Sport 1
* New MegaPro CW * New MegaPro SW
* PCX * Revo Techno AT
* Scoopy * Supra X 125 PGM-FI
* Supra X 125 R CW * Supra X 125 R SW
* Tiger Double Headlight * Tiger Single Headlight
* Vario CW * Vario Techno
* Vario Techno CBS

Kamis, 20 Mei 2010

dana pensiun

Bab I
PENDAHULUAN

Kesejahteraan pada masa purna tugas merupakan dambaan bagi setiap orang. Ini terlihat dari sikap serta tindakan hamper setiap individu untuk berusaha meningkatkan penghasilannya dengan berbagai cara agar dapat menyisihkan atau menginvestasikan penghasilan yang mereka dapatkan selama bekerja. Karena itulah, institusi bisnis macam apapun perlu mengusahakan agar masalah penghargaan selama masa purna tugas pegawai atau karyawannya diatasi dengan cara manusiawi yang kemudian kita kenal dengan sebutan “pensiun”.
Hak untuk mendapatkan Dana Pensiun terbuka untuk semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan swasta maupun pekerja perorangan atau pekerja mandiri, yang justru merupakan mayoritas Bangsa Indonesia. Melalui Undang – Undang tersebut ditegaskan pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pada hakekatnya program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan, karena kesejahteraan dihari tua akan dapat terjamin, yang pada gilirannya nanti, mereka akan lebih loyal terhadap perusahaanya dan akan bekerja lebih produktif.
Bagi pihak perusahaan, program pensiun akan mencegah timbulnya problem Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai bagian dari program produktivitas perusahaan. Karena itu, kalau semua pihak konsisten da memiliki perhatian besar mengenai hal ini, tidak dapat diragukan bahwa tingkat produktivitas nasional pun akan meningkat. Pada garis besarnya program pensiun tebagi menjadi dua (2) yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing – masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun.
DPLK menyajikan berbagai keuntungan dan kemudahan, tetapi juga terdapat hambatan – hambatan bagi perusahaan baik Bank Umum maupun perusahaan Asuransi Jiwa yang mengelola DPLK dalam memasarkan program Dana Pensiun kepada masyarakat. Hambatan itu bisa bersumber dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.
Banyaknya pendirian DPLK oleh perusahaan asuransi Jiwa diduga karena adanya peraturan yang menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun kepada peserta diharuskan secara anuitas seumur hidup. Dengan kata lain, DPLK harus membeli produk anuitet dari perusahaan Asuransi Jiwa. Dengan demikian, DPLK dan perusahaan Asuransi Jiwa merupakan suatu bisnis yang bersifat simbiosis mutualistis atau hubungan saling menguntungkan, sebab perusahaan Asuransi Jiwa mendapat semacam transfer fee dari DPLK atas pembelian produk anuitet.
Dari uraian diatas dapatlah disimpukan bahwa betapa pentingnya Dana Pensiun bagi setiap orang. Denagn program pensiun kesejahteraan dan pendapatan seseorang pada hari tua telah terjamin. Sedangakan bagi perusahaan, program pensisun dapat menjadi sarana untuk menjamin produktivitas karyawan, karena dengan ikut program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan, yang mengetahui kesejahteraan di purna tugasnya telah terjamin, dan yang pada gilirannya mereka akan loyal terhadap perusahaan serta akan bekerja lebih produktif. Demikian pula pimpinan perusahaan pada gilirannya mendapata ketenangan untuk bekerja, karena tidak akan timbul problem PHK sebagai bagian dari program pensiun.















Bab II
PENGERTIAN

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Badan Hukum yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi pesertanya.
Sesuai dengan Undang – undang nomor 11 tahun 1992 yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Program DPLK adalah Bank atau PAJ dengan batasan bahwa kekayaan, pengelolaan dana maupun program – programnya terlepas dari Badan Pendirinya. Hal ini dilakukan agar kelangsungan hidup DPLK dan pesertanya dapat terjamin.
Program Pensiun iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing – masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat Pensiun yang diterima oleh peserta DPLK akan tergantung sepenuhnya terhadap besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi peserta. Mengingat pengembangan dana berperan pula terhadap Manfaat Pensiun, maka lembaga DPLK wajib mengarahkan peserta agar dapat menyimpan atau menginvestasikan dananya pada sasaran yang tepat dalam arti kata akan diperoleh keuntungan yang maksimal dan dapat menghindari resiko yang timbul sebagai akibat dari penempatan dana tersebut.
Peserta DPLK adalah perorangan atau pribadi , baik karyawan suatu lembaga atau perusahaan maupun pekerja mandiri. Yang dimaksud dengan “pekerja mandiri” disini adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan usaha. Walaupun telah mengikuti program pensiun dalam perusahaanya, karyawan suatu lembaga atau perusahaan masih berkesempatan untuk mengkuti DPLK.
Program pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Manfaat yang diterima oleh mereka yang bekerja dan menjadi peserta PPMP adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Manfaat Pensiun terdiri dari Manfaat Pensiun Normal, Dipercepat, Cacat, dan Ditunda.
Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan pada saat peserta pensiun mencapai usia pensiun normal atau sebaliknya. Setiap lembaga / perusahaan menetapkan umur pensiun normal antara 45 s/d 65 tahun, sesuai kebijakan masing – masing berdasarkan kepentingannya.
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta memasuki masa pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiu normal. Hak atas manfaat pensiun dipercepat timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai penghasilan lagi pada usia sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya pensiun usia normal.
Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat. Hak ini timbul apabila peserta dinyatakan oleh Dokter dan disetujui dana pensiun bahwa yang bersangkutan menderita cacat.
Manfaat Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun. Hak pensiun ini timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai penghasilan pada usia sebelum 10 tahun dari pensiun normal.















Bab III
HAKIKAT DAN TUJUAN

A. Hakikat Program Pensiun
Undang – undang no 11 tahun 1992 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan telah memberika angin segar bagi kalangan pekerja dan pengusaha maupun pekerja mandiri untuk mengikuti program pensiun sehingga hari tuanya di masa purna bakti dapat lebih terjamin.
Program pensiun pada hakikatnya merupakan program untuk :
1. Mengajak masyrakat mempersiapkan diri dalam menghadapi hari tua
2. Mengajak masyarakat karyawan menabung dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masa aktif bekerja.

B. Tujuan Program Pensiun
Program pensiun yang dulu hanya dinikmati oleh para PNS dan ABRI serta beberapa perusahaan besar kini telah berkembang pada perusahaan menengah dan kecil.
Diterbitkannya peraturan pemerintah Nomor 77 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) semakin membuka peluang bagi kalangan pekerja, baik pegawai swasta maupun pekerja mandiri, untuk menikmati dan merasakan masa tuanya dengan tenang.
Para pekerja mandiri diberi kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti sekaligus kesempatan untuk turut menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan.

Adapun Tujuan dari Program Pensiun adalah :
1. Menciptakan sumber dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan. Salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan jangka panjang adalah menggali dan mengembangkan sumber – sumber dana pembangunan yang berasal dari masyarakat. System pendanaan program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional.
2. Meningkatkan pendapatan dari fee based income bank (bagi Bank pengelola DPLK). Akumulasi dana yang tersimpan pada perusahaan pendiri akan menghasilkan bunga dana yang merupakan pendapatan. Disamping itu pendiri juga memperoleh pendapatan provisi apabila mengelola DPLK.
3. Membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dihari tua. Dengan adanya program pensiun yang dimiliki para karyawan dan pekerja mandiri akan mendukung meningkatnya taraf hidup masyarakat, karena pada masa purna bakti mereka mendapatkan tambahan pendapatan secara tetap setiap bulannya.

DPLK sebagai salah satu dari program pensiun sangat menarik, fleksibel serta transparan dengan segmentasi yang luas, sehingga mudah untuk dinikmati para pesertanya, dengan jangkauan yang lebih menyeluruh ke semua lapisan masyrakat. Tidak hanya pekerja swasta maupun pekerja mandiri saja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ABRI pun bisa menjadi peserta DPLK, yang nantinya akan merupakan pensiun ganda disamping pensiundari PNS maupun ABRI-nya.















Bab IV
KELEMBAGAAN DPLK

A. Struktur Organisasi
Dalam Undang – Undang Nomor Tahun 1992 dan peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 Tentang DPLK telah disebutkan bahwa kepengurusan DPLK terdiri dari :
1. Badan Pendiri, yaitu Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membentuk DPLK.
2. Dewan Pengawas, yaitu Dewan yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan DPLK.
3. Badan Pengurus, yaitu Pengurus yang ditunjuk untuk mengelola DPLK sesuai kebijaksanaan yang telah ditetapkan.

Tugas dan wewenang masing – masing pengurus adalah sebagai berikut :
1. Badan Pendiri
Tugas Badan Pendiri adalah :
• Menetapkan garis – garis kebijaksanaan Umum pengelolaan Dana Pensiun
• Menetapkan Peraturan Dana Pensiun dari DPLK beserta perubahannya
• Menetapkan Rencana Kerja dari Dana Pensiun

Wewenang Badan pendiri adalah :
• Menunjuk dan menentukan Badan Personalia / Pengurus DPLK serta meminta pertanggungjawabannya.
• Menunjuk, mengadakan kerjasama atau mendirikan perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Lembaga Pengelola “Anuitas” sebagai sarana utama pembelian “Anuitas” bagi peserta sebagai manfaat pensiun.
• Mengadakan kerjasama dengan berbagai lembaga Sekuritas sebagai sarana pilihan investasi oleh peserta
• Membubarkan DPLK dengan persetujuan menteri Keuangan
• Melakukan pertanggungjawaban atas segala perihal DPLK yang erkaitan dengan pengelolaan ke pihak eksternal

2. Dewan Pengawas
Tugas Dewan Pengawas adalah :
• Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Pensiun yang dijalankan oleh pengurus
• Sekurang-kurangnya setiap tahun sekali wajib menyampaikan laoran tertulis kepada Pemegang Saham

Wewenang Dewan Pengawas adalah :
• Menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan dan Laporan Investasi Portofolio Dana Pensiun
• Memperoleh semua keterangan yang berkenaan dengan Dana Pensiun sebagaimana diperlukan dari Pengurus.

3. Pengurus
Tugas Pengurus adalah :
• Mengelola Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan Pihak yang berhak
• Memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka kegiatan DPLK
• Bertindak teliti, terampil, bijaksana, dan cermat dalam melaksanakan program DPLK
• Merahasiakan keterangan Pribadi peserta
• Menyampaikan Laporan berkala kepada Menteri Keuangan yang terdiri dari :
a. Laporan Teknis
b. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
c. Laporan Investasi Portofolio yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
• Memberikan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian atas pilihan investasi dari peserta
• Menyampaikan kepada peserta :
a. Neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk susunan dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b. Hal – hal yang timbul dalam kepesertaan
c. Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun
• Selambat-lambatnya 31 hari setelah berlakunta tahun Takwim menyerahkan kepada peserta :
a. Posisi Dana pada akhir Tahun Takwim
b. Buku Penarikan Dana Peserta Pajak yang telah dipungut dari penarikan dana tersebut

Wewenang Pengurus adalah :
• Meminta keterangan yang berhubungan dengan kepesertaan
• Pengurus berhak menerima imbalan Jasa Pengelolaan Dana Pensiun.

B. Jenis, Macam dan Iuran Dana Pensiun
Adapun Program Pensiun ada 2 (dua), yaitu :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK

Sedangkan Iuran Dana Pensiun, bisa :
1. Hanya dari Pemberi Kerja (DPPK & DPLK)
2. Dari pemberi Kerja & Peserta (DPPK & DPLK)
3. Dari Peserta saja (DPLK)

Perbedaan antara Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah :
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
• Manfaat pensiun ditentukan lebih dahulu baru dihitung iurannya
• Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
• Ada perhitungan Aktuaria
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
• iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya
• pada saat pensiun dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa

C. Manfaat Pensiun
Manfaat dari DPLK dipandang dari pihak – pihak yang berkepentingan adalah :
1. Bagi Peserta DPLK
• Ada kepastian Dana Pensiun
• Iuran dan Hasil Pengembangan dana diperuntukkan Peserta
• Peserta dapat :
a. Menentukan sasaran untuk investasi dananya
b. Memperoleh keuntungan yang maksimal
c. Mengelimir risiko yang timbul dari dana yang diinvestasikan
d. Memonitor besarnya manfaat pensiun
e. Menentukan besar kevilnya iuran
• Pembayaran iuran dapat dilakukan secara tidak teratur
• Dari manapun sumber iuran, iuran itu dibukukan dan diadministrasikan atas nama Peserta
• Merupakan satu-satunya produk Hari Tua yang sangat transparan

2. Bagi Perusahaan dimana Karyawannya Menjadi Peserta
Perusahaan tersebut mendapatkan kebebasan untuk :
• Memproses pendirian DPLK
• Menunjuk Pengurus yang bermutu dan bertanggung jawab
• Menyediakan Pegawai dan gedung/kantor beserta kelengkapannya
• Memberikan kontribusi bulanan
• Menyediakan dana awal


3. Bagi Pemerintah
Dengan DPLK Pemerintah dapat :
• Mengamankan proses penggeseran nilai-nilai kehidupan masyarakat industrial yang dimulai Pelita VI dan diharapkan selesai dalam PJPT II
• Memperlincah proses regenerasi dari angkatan sebelumnya ke generasi – generasi berikutnya
• Meningkatkan pembangunan ekonomi yang meliputi :
a. Meningkatkan tingkat produktivitas
b. Mobilisasi sumber dana pembangunan yang sangat potensial
• Mempercepat terbentuknya hubungan industrial Pancasila
• Mengentaskan kemiskinan dalam Frame lanjut usia, yang harus dilaksanakan dalam rangka pembangunan yang berwawasan lingkungan.

4. Bagi Bank & Perusahaan Asuransi Jiwa
Dengan adanya DPLK Bank dan Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Pendiri maupun pengelola DPLK dapat :
• Menciptakan sumber dana baru yang bersifat jangka panjang
• Meningkatkan pendapatan melalui fee based income
• Dapat mengurangi ketidakefektifan dalam pengaturan likuiditas, sarana dan prasarana yang lain, khususnya penggunaan tekhnologi komputerisasi
• Membantu pemerintah dalam penghimpunan dana untuk pembiayaan pembangunan

D. Kepesertaan
Setiap orang, baik karyawan negeri (pegawai negeri sipil & ABRI) maupun pegawai perusahaan swasta serta pekerja mandiri (dokter, arsitek, wiraswasta, pedagang, dll) bisa menjadi peserta DPLK dengan syarat :
1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah
2. mempunyai penghasilan.
Segmentasi pasar DPLK adalah tenaga kerja yang tidak terlibat dalam perjanjian kerja. Semakin besar jumlah tenaga kerja tersebut semakin besar pula peluang bagi peningkatan kepesertaan DPLK.

E. Iuran
Salah satu kelebihan produk DPLK dibandingkan dengan produk tabungan hari tua yang lain adalah bahwa besarnya iuran ditentukan sesuai kemampuan masing – masing peserta.



Iuran peserta dapat bersumber dari :
• Peserta Sendiri, yaitu apabila peserta mendaftar sendiri sebagai peserta DPLK. Hal ini berlaku bagi karyawan secara perorangan baik yang telah atau belum menyelenggarakan program pensiun, maupun pekerja mandiri.
• Subsidi perusahaan, yang berarti iuran ditanggung pihak perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja. Berarti pihak perusahaan / institusi menanggung seluruh iuran Peserta, yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan yang bersangkutan sesuai system kepangkatan dan personalia yan ditetapkan. Adapun kepesertaan tetap atas nama Peserta yan bersangkutan.
• Perusahaan / Institusi bersama – sama dengan peserta. Iuran peserta sebagian dari potongan gaji peserta, yang kemudian sebagian lagi ditanggung oleh pihak perusahaan / institusi yang besarnya sesuai kebijakan internal perusahaan / institusi yang bersangkutan.

F. Investasi Portofolio
Keputusan Menteri Keuangan RI (KepMenkeu) no. 78/KMK.017/1995 Pasal 7 menyebutkan bahwa dana pensiun hanya dapat menempatkan portofolio investasinya pada lima kelompok :
1. Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank
2. Saham, Obligasi dan surat berharga lain yang tercatat pada bursa efek Indonesia kecuali opsi dan warrant.
3. SPBU yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
4. penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari satu tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
5. Tanah dan Bangunan

Keputusan Menteri Keuangan No. 93/KMK.017/1997 menambahkan kemungkinan investasi Dana Pensiun pada saham atau unit penyertaan Reksadana. Keputusan Menkeu ini merupakan penyempurnaan Keputusan Menkeu sebelumnya dan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Untuk kelompok pertama sampai ketiga, Dana Pensiun bisa menginvestasikan dananya sebesar 100%. Sedangkan kelompok empat penempatan dana pensiun maksimal diperkenankan 20% dan kelompok kelima maksimal 15%.
Dengan kebijakan ini, Dana pensiun tentu merasa lebih aman dan menjadikan reksadana sebagai alternative baru untuk investasi yang risikonya tidak terlalu tinggi.
Mengingat dimungkinkan adanya keterbatasan peserta DPLK tentang masing – masing sasaran investasi, maka pengurus DPLK wajib menjelaskan/membina Peserta agar memilih investasi yang paling menguntungkan bagi peserta. Disamping itu perlu dijelaskan pula risiko yang timbul dari penanaman dana tersebut, sehingga investasiny dapat tepat sasaran.





















Bab V
AZAS, FUNGSI, DAN PERATURAN PERUNDANGAN

A. Azas - azas
Undang – undang Dana Pensiun merupakan landasan Hukum pembentukan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun mengandung azas – azas sebagai berikut :
1. Azas Pemisahan Kekayaan
Azas ini menggariskan agar kekayaan Dana Pensiun dipisahkan dari kekayaan Badan Hukum Pendirinya. Dengan adanya pemisahan kekayaan, maka administrasi dan pembukuan terpisah dari akuntansi Badan Pendiri.
2. Azas Penyelenggaraan dalam Sistem Pendanaan
Dengan azas ini penyelenggaraan program pensiun , baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Berdasarkan undang – undang ini pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
3. Azas Pembinaan dan Pengawasan
Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan Dana Pensiun dan kepentingan – kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dalam pelaksanaanya, pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain system pendanaan dan pengawasan atau investasi kekayaan Dana Pensiun.
4. Azas Penundaan Manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun , agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu berlaku azas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran Hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan diberikan secara berkala.


5. Azas Kebebasan
Yang dimaksudkan dengan azs ni adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun. Berdasarkan azas ini keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan Prakarsa pemberi Kerja untuk menyajikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan.dengan demikian prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan Pemberi Kerja.
Hal pokok yang harus menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjajikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai dibubarkannya lembaga tersebut. Setiap Pemberi Kerja berdasarakan kemampuannya masing – masing perlu memperhatikan azas pemenuhan kebutuhan hidup untuk kepentingan para pensiunan. Setiap Pemberi Kerja atas kemampuannya masing – masing, dibantu kemampuan Dana Pensiun perlu meninjau besarnya pensiun sesuai kebutuhan hidup dari tahun ke tahun.

B. Fungsi Program Pensiun
Program pensiun mempunyai 3 fungsi, meliputi : fungsi asuransi, fungsi tabungan, dan fungsi pensiun. Program Pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada Peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun. Program pensiun memiliki fungsi tabungan karena selama masa kerja karyawan harus membayar iuran (seperti premi). Program pensiun memiliki fungsi pensiun karena manfaat yang akan diterima oleh Peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
1. Fungsi Asuransi
Penyelenggaraan program pensiun mengandung azas kebersamaan sebagaimana halnya dengan program asuransi. Sebagai contoh, seorang Peserta program pensiun mengalami cacat atau meninggal karena kecelakaannya an menyebabkannya kehilangan pendapatan, sebelum memasuki usia pensiun. Kepada peserta tersebut akan diberikan manfaan sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun. Lebih lanjut, dalam penghitungan besaranya iuran dan manfaat digunakan dasar perhitungan aktuaria.
2. Fungsi Tabungan
Karena Dana Pensiun bertugas mengumpulkan dan mengembangkan dana, maka dana tersebut merupakan akumulasi dari iuran Peserta (Pemberi kerja, Karyawan, Pemberi Kerja bersama Karyawan, Pekerja Mandiri), kemudian iuran itu akan diperlakukan seperti tabungan. Selanjutnya dana yang terkumpul akan dikembangakan yang nantinya akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun Peserta.
Besarnya manfaat pensiun Peserta tergantung pada :
• Akumulasi dana yang telah disetor
• Jangka waktu kepesertaan
• Hasil pengembangan dana yang terkumpul
3. Fungsi Pensiun
Fungsi ini merupakan rujukan dari azas pokok penyelenggaraan program pensiun, yaitu azas penundaan manfaat pensiun. Artinya peserta akan diberi jaminan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah pensiun
Ada empat ( 4 ) cara pembayaran manfaat pensiun, yaitu :
1. Pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian
2. Pensiun Dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.
3. Pensiun Ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun Dipercepat.
4. Pensiun Cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.

C. Peraturan Perundangan
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun lembaga Keuangan
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian DPLK dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DPLK
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.017/1993 tentang Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian DPLK dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DPLK
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.017/1993 tentang Maksimum Iuran dan Manfaat Pensiun.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun
9. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-2959/LK/1995 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Keuangan Dana Pensiun
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

















Bab VI
MEKANISME & PROSEDURAL DPLK

Kepesertaan DPPK sifatnya tertutup, sedangkan kepesertaan DPLK bersifat terbuka. Karena adanya perbedaan antara DPPK dan DPLK khususnya dalam hal kepesertaan iulah maka DPLK memiliki fungsi yang lebih luas daripada DPPK, yaitu :
1. Memasyarakatkan program pensiun sebagai system penyelenggaraan kesejahteraan hari tua beserta keluarganya, abik secara perorangan maupun kelompok.
2. Menyerap Dana masyarakat untuk pemupukan modal nasional.
3. Mengelola dana masyarakat agar mencapai hasil yang optimal untuk menjamin kesejahteraannya di hari tua beserta keluarganya.

Mekanisme penyelenggaraan DPLK adalah sebagai berikut :
1. Bank Umum (BU) dan Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) yang mendirika DPLK mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Keuangan yang disertai dokumen dan kelengakapannya
2. apabila telah resmi didirikan< BU atau PAJ itu menyusun program kerja DPLK yang terdiri dari antara lain :
• Target nasabah dan besarnya dana yang dihimpun
• Sasaran, baik perusahaan, pegawai maupun pekerja mandiri
• Menetapkan taktik dan strategi perusahaan
• Sistem pembinaan dan pengawasan
3. Melakukan penawaran baik melalui surat penawaran, presentasi maupun dialog langsung dengan Pimpinan perusahaan dan pekerja mandiri
4. Mengadministrasikan pengelolaan para peserta yang mengikuti program tersebut
5. Mengarahkan jenis investasi bagi peserta dengan kiat – kiat yang efisien dan aman
6. Melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga terkait
7. Mengadakan monitoring pengelolaan pengembangan dana para Peserta
8. Melakukan Pengawasan secara berkala

Sedangkan prosedur DPLK mencakup hal –hal sebagai berikut :
1. peserta menyetorkan iuran kepada DPLK yang besarnya sesuai dengan kehendak dan kemampuan Peserta
2. DPLK menginvestasikan setoran iuran para Peserta ke Institusi / Lembaga Investasi, sesuai permintaan Peserta
3. Iuran dan beserta hasil pengembangannya dibukukan dan diadministrasikan dimasing – masing buku Peserta dengan waktu yang telah ditetapkan
4. pada saat Peserta jatuh tempo pensiun, maka bagi eserta yang akumulasi dananya lebih besar dan sama dengan 36 juta rupiah, DPLK wajib membelikan anuitas seumur hidup peserta, seumur hidup janda/duda dan anak sampai usia 25 tahun kepada perusahaan Asuransi Jiwa. Sedangkan bagi peserta yang akumulasi dananya lebih kecil dari 36 juta, akumulasi dananya bisa diverikan secara tunai oleh DPLK
5. Perusahaan Asuransi Jiwa akan membayar anuitas berupa manfaat pensiun kepada Peserta DPLK secara berkala
6. DPLK memantau pelaksanaan pembayaran pensiun yang dilakukan perusahaan Asuransi Jiwa

A. DPLK dan Karakteristiknya
Dalam kedudukannya sebagai Trustee, DPLK memiliki beberapa karakteristik yang sekaligus merupakan tuntutan yang harus dapat diwujudkannya, yaitu :
1. kepesertaan DPLK bersifat terbuka dan Fleksibel, dapat diikuti oleh karyawan perusahaan swasta maupun pekerja mandiri, yang secara perorangan dan setiap peserta berhak pindah dari DPLK ke DPLK lain
2. Seluruh iuran (termasuk dari Pemberi Kerja) tercatat untuk dan atas`nama Peserta, sehingga pemberi kerja tidak dapat mengganggu gugat (kecuali ada kesepakatan lain antara karyawan dan pemberi kerja)
3. Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan Past Service Liabilities sehingga tidak akan menimbulkan beban yang berat bagi pemberi kerja.
4. Peserta berhak memilih instrument investasi maupun institusinya, sehingga peserta dapat mengharapkan sesuatu (Return) sesuai dengan keinginan dan keberaniannya menghadapi risiko
5. Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), tidak ada batasan yang maksimum terhadap benefitnya. Dengan demikian Peserta yang memiliki masa kepesertaan panjang dan/atau mendapat Yield yang tinggi dapat memiliki pensiun yang justru lebih besar dari gajinya.
6. Peserta berhak memilih jenis anuitas dan Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) selaku penyelenggara anuitas, sehingga peserta mempunyai kemungkinan untuk mendapatkan benefit maksimal sesuai dengan tariff yang dibuat oleh masing – masing PAJ dan mendapatkan pelayanan yang kompetitif
7. Sesuai dengan kedudukannya sebagai Trustee dalam menyelenggarakan administrasinya, DPLK harus akurat, up to date dan jujur. Administrasi DPLK sangat kompleks sehingga hamper tidak mungkin dilakukan secara manual
8. Aset DPLK terpisah dari asset Pendiri, tetapi Pendiri tetap harus bertanggungjawab atas kebenaran pengelolaan asset DPLK

B. Asuransi Jiwa
Proses akhir dari DPLK adalah pembelian anuitas kepada Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ). Karena itu, kesiapan PAJ dalam menyelenggarakan anuitas serta citra masyarakat terhadap PAJ juga merupakan factor yang mempengaruhi perkembangan DPLK. Masih adanya perbedaan interpretasi tentang bentuk anuitas yang boleh dipasarkan sedikit banyak ikut menghambat bperkembangan DPLK.
Untuk memberikan dukungan yang lebi konkret bagi pengembangan DPLK (yang juga merupakan perkembangan pasar potensial bagi PAJ), PAJ dituntut untuk segera mempersiapkan penjualan anuitas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Desain produk
2. Tarif premi
3. Pelayanan
4. kekedapan/ketahanan PAJ terhadap kemungkinan terjadinya goncangan ekonomi maupun politik.

C. Regulasi
Regulasi merupakan factor yang sangat mempengaruhi perkembangan DPLK karena diatas regulasi itulah penyelenggaraan DPLK akan berjalan.
Dalam perundangan yang berlaku beserta peraturan pelaksnaannya masih kita jumpai beberapa ketentuan yang perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan dorongan yang lebih kuat terhadap perkembangan DPLK, antara lain :
1. adanya azas boleh mendirikan dan azas boleh tidak mendirikan hanyalah ketentuan mengenai kelembagaannya. Tidak ada ketentuan / azas yang menetapkan bahwa program pensiun merupakan keharusan. Demikian pula ketentuan UMR hanya menyangkut upah pada masa produktif, tetapi tidak ada ketentuan yang menyangkut penghargaan pada masa pasca productif. Kalaupuntoh ada, baru merupakan benefit yang relative kecil yaitu Jamsostek.
2. pendapatan yang dapat dipergunakan untuk menetapkan besarnya iuran adalah Rp 60juta/tahun, dan besarnya iuran maksimum 20%. Ketentuan ini menimbulkan beberapa akibat yangperlu dipertimbangkan, antara lain :
• karyawan/ staff yang mempunyai pendapatan diatas Rp 60juta/tahun
• akumulasi dana karyawan yang pada saat akan masuk sudah mendekati usia pensiun akan terlalu kecil.
• Mereka yang mempunyai pendapatan tidak tetap tidak dapat mengakumulasikan dana secara optimal
• Dan sebagainya
3. seandainya manfaat pesiun dilaksanakan persis sebagaimana tercantum dalam undang – undang beserta peraturan pemerintahnya, program penembangan dana selama tenggang waktu pembayaran anuitas. Akan lebih menarik kalau dimungkinkan adanya perkembangan variasi produk
4. masih terdapat interpretasi yang berbeda dalam hal perpajakan







Bab VII
ANUITAS

A. Anuitas Satu Kehidupan
Anuitas kehidupan dengan pengembalian premi :
• Dalam hal Peserta tetap hidup, maka manfaat pensiun akan dibayarkan dan besarnya tetap/menaik setiap bulan
• Dalam hal Peserta meninggal dunia, maka pembayaran manfaat pensiun berhenti, kemudian akan dibayarkan kepada ahli waris sebesar sisa Premi jika ada.
B. Anuitas Dua Kehidupan
• Dalam hal Peserta tetap hidup, maka akan dibayarkan manfaat pensiun yang besarnya tetap/menaik setiap bulan
• Dalam hal Peserta meninggal dunia, pembayaran manfaat pensiun akan dilanjutkan kepada janda/duda yang besarnya tetap/menaik setiap bulan sebesar 60% - 100% dari anuitas Peserta.
• Dalam hal janda/duda meninggal dunia, maka pembayaran manfaat pensiun berhenti kemudian akan dibayarkan kepada ahli waris sebesar sisa premi jika ada.
C. Anuitas Lebih dari Dua Kehidupan
Anuitas Lebih dari Dua Kehidupan dengan Pengembalian premi dan Asuransi Seumur Hidup:
• Dalam hal peserta tetap hidup, maka akan dibayarkan manfaat pensiun yang besarnya tetap/menaik setiap bulan
• Dalam hal Peserta meninggal dunia, pembayaran manfaat pensiun akan dilanjutkan kepada janda/duda yang besarnya tetap setiap bulan sebesar 60% - 100% dari anuitas Peserta
• Dalam hal janda/duda meninggal dunia, maka akan dibayarkan kepada anak-anak sampai mencapai usia 25tahun yang besarnya sama dengan manfaat pensiun yang diterima oleh janda/duda
• Dalam hal tidak ada satupun penerima manfaat pensiun, maka akan dibayarkan kepada ahli waris sebesar sisa premi jika ada

Bab VIII
PENDIRIAN & PENGELOLAAN DPLK

A. Peraturan Pendirian DPLK
Sebelum mengajukan pendirian DPLK, pendiri diharuskan menyusun peraturan DPLK. Penyusunan peraturan tersebut wajib mencantumkan DPLK, sebab nama menjadi identitas untuk dapat membedakan antara DPLK yangs atu dengan lainnya. Nama DPLK akan membedakan dengan nama DPPK yang didirikan oleh pendiri yang sama (Bank dan Perusahaan Asuransi Jiwa) dalam kedudukannya sebagai Pemberi Kerja untuk kepentingan para karyawannya.
Hak peserta dalam dana pensiun adalah Manfaat Pensiun. Besarnya manfaat pensiun yang akan diterima peserta DPLK ditentukan oleh hasil akhir dari iuran dan pengembangannya yang seluruhnya merupakan risiko bagi peserta. Oleh karena itu, peserta lah yang menentukan pilihan jenis investasi yang dipilih. Sedangkan pendiri mempunyai kewajiban untuk menyediakan jenis investasi yang dapat dipilih oleh peserta beserta ketentuan – ketentuan untuk memilih jenis investasi tersebut atau mengubah pilihan dari satu jenis ke jenis lain.
Hak peserta lainnya adalah dimungkinkan adanya penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan bahwa jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran peserta yang masuk dalam DPLK.

B. Pengelolaan DPLK
Dalam hal ini pendiri DPLK bertindak penuh selaku pengurus DPLK dan bertanggungjawab atas pengelolaan investasi DPLK. Karena pendiri DPLK adalah Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa, maka pengurus DPLK merupakan pengurus kedua perusahaan tersebut. Beda dengan DPPK, pengurus bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapat pengesahan Menteri untuk menjalankan dan mengelola Dana Pensiun.
Masa jabatan pengurus DPLK tidak ditentukan. Hal ini merupakan konsekuensi logis bahwa Pengurus Dana Pensiun sekaligus secara ex-officio merupakan pengurus dan pendiri DPLK.
Dengan demikian pengurus bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya. Untuk itu, pengurus wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum.

C. Peluang DPLK untuk Meningkatkan Kepesertaan
Pedirian DPLK juga ditentukan oleh hal – hal sebagai berikut :
• Jumlah tenaga kerjanya (termasuk karakteristiknya)
• Jumlah Industri (termasuk kebijaksanaan industrialisasi yang dicanangkan oleh pemerintah)
• Program hari tua diluar program pensiun.
Factor – factor tersebut menjadi peluang bagi pendirian DPLK dalam rangka meningkatkan kepesertaan program pensiun.
Segmentasi pasar DPLK adalah tenaga kerja yang tidak terikat dalam perjanjian kerja.

D. Kendala DPLK dalam Meningkatkan Kepesertaan
Ada beberapa kendala yang harus kita hadapi dalam upaya kita untuk meningkatkan kepesertaan DPLK, yaitu :
1. Kendala Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa dalam mendirikan DPLK bisa saja timbul dari sisi peraturan yang belum memberikan insentif, terlalu ketatnya persyaratan bagi pendirian DPLK, kebijaksanaan pemerintah yang terlalu hati-hati, atau masalah pengelolaan dana DPLK karena terbatasnya instrument investasi yang diijinkan
2. kendala lain adalah bahwa penyelenggara DPLK berupa Trustee, yang bersifat pengumpul dana, sehingga penyelenggara (Bank Umum) merasa keberatan harus melepas dana pada waktu Peserta jatuh tempo pensiun, dimana Bank Umum harus membeli anuitas ke perusahaan Asuransi Jiwa, sehingga dunia perbankan kurang berminat untuk mendirikan DPLK
3. disamping itu ada masalah pemasaran program pensiun, karena sebagian besar masyrakat masih belum memahami kebutuhan program pensiun.

Menurut pengamat penulis disamping kendala-kendala diatas, timbul permasalahan yang mendasar yang menggangu kelancaran pemasaran DPLK, antara lain :
• untuk memasarkan program pensiun Bank Umum khususnya tidak memiliki aparat pemasaran khusu, seperti pada perusahaan asuransi jiwa. Dalam perusahaan asuransi jiwa aparat pemasaran sudah terbiasa memasarkan dengan system komisi dari produk yang dijualnya.
• Kurang dipromosikan secara tepat sasaran, sehingga produk tersebut hanya dikenal oleh kalangan tertentu saja
• Pada umumnya pemberi kerja merasa belum waktunya memberikan program pensiun bagi karyawannya
• Pengenaan pajak 15% final saat pengembalian manfaat pensiun dirasakan cukup tinggi bagi calon peserta
• Jumlah yang dapat diambil secara lumpsum sebesar 20% dirasakan terlalu kecil bagi calon peserta
• Karena belum memahami, calonpeserta menginginkan seluruh iuran berikut hasil pengembangannya dapat ditarik kembali seperti halnya tabungan.
• Adanya batasan iuran beserta hasil pengembangannya minimum 36juta baru dapat pensiun
• Semakin berkembangnya produk-produk tabungan maupun asuransi jiwa yang memberikan keuntungan keuangan dan fleksibilitas kepada nasabahnya.












DAFTAR PUSTAKA

01. Imam Sudjono, Drs, MBA, MM , Dana Pensiun Lembaga Keuangan, PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 1999
02. Hasiholan Siagian, Drs, MBA, MA, Manajemen Dana Pensiun Di Indonesia, PT. Gunung Mulia, Jakarta, Edisi 2, 1994
03. Soedjadi , FX, Analisis Manajemen Modern, PT. Gunung Agung , Jakarta, Edisi Kelima, 1995

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DEGAN PAJAK KELUARAN dan BIAYA JASA KE WPDN ( PROFESIONAL FEE )

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DEGAN PAJAK KELUARAN
Pasal 3 PP.138/2000
Bagi perusahaan yang bukan pengusaha kena pajak, misalnya : Hotel, Bank, Asuransi, Rumah Sakit dan sebagainya, PPN yang dibayarkan pada waktu perolehan atau pembelian BKP/JKP, tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran, perlakuannya :
• Dapat dikurangkan dari penghasilan sesuai Pasal 6 UU PPh-1984, dan apabila masa manfaatnya lebih dari satu tahun pembebanannya melalui penyusutan atau amortisasi, atau dikapitalisasi pada harga perolehan aktiva yang diperoleh atau dibeli.
• Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, apabila pengeluara tersebut termasuk Pasal 9 UU PPh-1984, misalnya PPN atas pembelian bahan – bahan yang disumbangkan.

Bagi perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, PPN atas perolehan atau pembelian BKP/JKP dibedakan antara PM yang dapat dikreditkan dengan PK dan PM yang tidak dapat dikreditkan PK, perlakuannya seperti pada pengusaha yang bukan PKP, ditambah untuk factur pajak standar yang rusak, cacat atau kurang lengkap dalam pengisiannya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


BIAYA JASA KE WPDN ( PROFESIONAL FEE )
Biaya jasa ke WPDN dibedakanantara yang terutang PPn dan tidak terutang PPN serta yang merupakan objek pemotongan / pemungutan PPh-Pihak lain (PPh. Ps. 21, PPh. Ps. 23, PPh. Ps. 4 (2) Final) dan yang bukan.
Walaupun jasanya merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) kalau pemberi jasa masih termasuk pengusaha kecil ( jumlah peredaran satu tahun kurang dari Rp 600.000.000 ), tidak terutang PPN.
Mulai tahun 2001, jasa yang dipotong PPh. Pasal 4 (2) Final adalah jasa dari Pengusaha Kecil bagi kontraktor dengan syarat :
• Sertifikat usaha kontruksi sebagai pengusaha kecil
• Jumlah kontrak per proyek kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu milyard)

Besarnya potongan PPh.Pasal 4 (2) Final dihitung dari jumlah bruto termasuk harga bahan / material
• Pelaksanaan konstruksi = 2 %
• Perencanaan konstruksi = 4 %
• Pengawasan konstruksi = 4 %

Tarif PPh. Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 (mulai berlaku 1 Mei 2002), diganti dengan PER-70/PJ/2007 mulai berlaku tanggal 9 April 2007 , diantaranya (dihitung dari jumlah bruto jasa tidak termasuk PPN):

Jenis jasa Lama Baru
• Konsultasi, kecuali konsultasi konstruksi 7,5 % 4,5 %
• Akuntansi / Pembukuan 7,5 % 4,5 %
• Penilai 7,5 % 4,5 %
• Aktuaris 7,5 % 4,5 %
• Teknik/manajemen 6 % 4,5 %
• Pelaksanaan konstruksi 2 %* 2 %*
• Perencanaan konstruksi 4 %* 4 %*
• Pengawasan konstruksi 4 %* 4 %*
• Pembasmian hama / pembersihan 1,5 % 1,5 %
• Catering 1,5 %* 1,5%*

Sabtu, 27 Maret 2010

Be My Sweet Darling


1. IDENTITAS BUKU
• JUDUL BUKU : BE MY SWEET DARLING
• PENULIS : QUEEN SORAYA
• PENERBIT : PT. GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA
JAKARTA
• CETAKAN : TAHUN 2009
• TEBAL : 232 HALAMAN
• HARGA : Rp 30.000,-

2. RINGKASAN BUKU
Marsha memiliki 2 sahabat dekat bernama Raya dan Tata. Sekilas membahas, Marsha dan Tata sekelas dan mereka juga sama – sama masuk di jurusan IPA, sedangkan Tata beda kelas dia masuk jurusan IPS, namun biar begitu hubungan persahabatan mereka sangat dekat. Marsha mempunyai pacar bernama Ega, Cowok tinggi, berambut cepak, wajah tak diragukan lagi ketampanannya. Ega, kakak kelas Marsha di SMA, sejak SMA mereka berpacaran. namun disaat Ega lulus, Ega harus memutuskan untuk berkuliah di Den Haag, Belanda. Bisa dikatakan mereka pacaran jarak jauh. Marsha selalu percaya pada Ega, walaupun banyak sekali gossip miring tentang Ega yang selingkuh sana – sini. Sampai suatu ketika Marsha melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa Ega sedang berdua-duaan bahkan bermesra-mesraan di sebuah Café, Green House Café, bersama seseorang yang sangat tidak asing bagi Marsha, yaitu Raya. Raya sahabat Marsha sendiri. Bingung, sakit hati, marah, benci, berkecamuk dalam hati Marsha terhadap mereka berdua. Sejak kapan Ega kembali ke Jakarta? Kenapa dia malah menemui Raya? Kenapa mereka harus bermesra-mesraan seperti itu? Ada apa ini? Dari situlah hubungan Marsha dan Ega hancur, putus. Dan sejak itu pula Raya bukan lagi diakui sebagai sahabatnya melainkan seorang PENGKHIANAT.
Disaat perasaan hatinya sedang kacau, hanya Tata lah sahabat Marsha yang dijadikan sahabat curhatnya, Tata sempat tidak mempercayai apa yg dikatakan Marsha tentang hubungan Raya dengan Ega. Tata pun ikut menjauhi Raya. Disaat itu juga hadir sosok cowok idola di SMA nya, siswa baru pindahan, Ega kalah jauh darinya, namanaya Bima. Namun karena patah hati dengan Ega, Marsha pun jadi benci sama semua cowok, tak terkecuali Bima. Tak urung mereka berantem, saling emosi kalau ketemu, tak pernah ada yang mau kalah. Marsha yang benci dan muak banget sama yang namanya cowok, dan Bima yang tidak terima selalu dicaci maki oleh Marsha dan selalu dipanggil dengan julukan “idiot” oleh Marsha setiap mereka bertemu.
Mama Marsha butuh uang, semenjak papa Marha meninggal dunia, keuangan keluarga Marsha tidak seperti dulu lagi. Akhirnya Mama marsha berniat membuat lantai atas rumahnya sebagai tempat kosan. Dengan berat hati kamar Marsha dipindah di lantai bawah.
Ada anak kos baru dirumah Marsha. Hmm…semoga dia bisa membawa kebaikan dirumah Marsha. Yang paling penting sih, uang kosnya bisa digunain Mama buat bayar utang ke Ibu Rosa, temen kerja Mama Marsha, dan juga untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka. Sebelumnya mama dan Marsha sudah membuat perjanjian bahwa dikosan rumah mereka ini mereka memberikan service makan gratis, service mencuci dan menyetrika pakaian gratis, sewaktu Mama Marsha pergi, Marsha lah yang harus memberikan service tersebut.
Namun begitu kagetnya ketika Marsha tau siapa ternyata yang jadi anak kos di rumahnya itu. BIMA (cowok yang diberi julukan “idiot oleh Marsha). APA???? COWOK BRENGSEK ITU!!!! DAN SESUAI PERJANJIAN KONTRAK, MARSHA MESTI NYUCIIN BAJU SI IDIOT ITU???!!!! OH MY GOD..
Tapi karena mereka sering bersama, walau selalu bertengkar, perasaan itu dating dihati mereka tanpa bisa dicegah lagi.. Ya, Marsha diam-diam menyukai Bima tapi dia jaim karna takut ditertawakan Bima nantinya. Padahal begitu sebaliknya Bima, diam-diam dia pun mengagumi Marsha. Suatu ketika Bima dijemput orang tuanya untuk pindah ke Surabaya untuk meneruskan sekolah disana. Semenjak Bima pergi, hati Marsha sakit, dia belum mengungkapkan apa yang sebenarnya dia rasakan, Bima terlanjur pergi, ya.. dia terlambat.
Setahun kemudian,
marsha ditelpon mamanya untuk cepat2 pulang dan disuruh cepat-cepat ke halte bus tidak jauh dari rumahnya untuk menjemput seseorang yang mau ngekos dirumahnya lagi. Anak kos baru, dalam hati Marsha semoga dengan ini dia bisa melupakan perasaannya terhadap Bima. Ketika sampai di halte, hanya ada satu orang disana sedang duduk disana. Ketika marsha menyapa orang tersebut, alangkah kagetnya Marsha, ternyata BIMA. Dia hadir lagi dan dialah orang yang ingin ngekos kembali dirumah marsha. Di situ juga mereka saling mengungkapkan perasaan mereka masing-masing. Dan Marsha sudah sangat melupakan Ega, cowok brengsek, dan semua ini berkat Bima.

3. KELEBIHAN BUKU
Sangat menarik, menggunakan bahasa dan kata – kata yang layaknya dipakai sehari-hari jadi mudah dimengerti dan dibaca, remaja banget, lucu, suasana dan bahasa dibuat sederhana tapi tidak menutupi suasana yang membuat pembaca tertarik untuk membacanya .

4. MANFAAT YANG DIPEROLEH PEMBACA
Dapat dijadikan pelajaran bahwa tidak semua cowok itu Brengsek. Dan hidup bisa dijadikan pengalaman. Jika kita sedang patah hati sebenarnya Tuhan telah menunjukkan kepada kita jika ada sosok yang jauh lebih baik lagi. Tidak boleh jadi sosok yang lemah yang mudah benci dengan orang lain hanya Karena seseorang.

Minggu, 14 Maret 2010

PASAR MODAL

PASAR MODAL

A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar uang dan Pasar modal keduanya merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan pertukaran uang antara penabung dan peminjam. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa secara ekonomi, tujuan pasar keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan (saving) secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir. Pemilik dana adalah mereka, baik individu mupun lembaga atau badan usaha, yang menyisihkan kelebihan dana yang dimiliknya untuk diinvestasikan agar lebih produktif.
Irsan Nasarudin dan Indra Surya (2004:19) mengemukakan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pengembangan pasar uang, yaitu :
1. Melalui Pasar Uang, dana yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan non bank dapat digunakan untuk pembiayaan sector riil.
2. Perusahaan dapat meningkatkan / memperbanyak cara untuk memperoleh pembelanjaan jangka pendek melalui penerbitan Notes, Commercial Paper, dan instrument jangka pendek lain yang sejenis.
3. Pemerintah akan memperoleh informasi dan kesempatan yang lebih baik untuk memantau kebutuhan kredit dalam perekonomian nasional.
4. Lembaga – lembaga keuangan perlu mengembangkan pasar uang dan pasar modal agar lembaga keuangan tersebut dapat berkembang.

Selanjutnya terminology mengenai pasar modal sebagai terjemahan dari Capital Market, menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan (Abdurrahman, A, 1911:169) berarti suatu tempat atau system bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan – kebutuhan dan untuk kebutuhan capital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
Sedangkan Marzuki Usman dkk (1997:11) menyatakan bahwa secara teoritis pasar modal (capital market) didenifisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorites) maupun oleh perusahaan swasta (privete sectors). Dengan demikian, pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).
Modal atau dana yang diperdagangkan di pasar modal diwujudkan dalam bentuk surat berharga atau dalam terminology pasar keuangan disebut efek yang berup saham, obligasi, atau sertifikat atas saham atau dalam bentuk surat berharga lainnya atau surat berharga yang merupakan derivative dari bentuk surat berharga saham atau sertifikat yang diperjualbelikan di pasar modal.
Perbedaan antara pasar uang dan pasar modal bisa menjadi samara jika dikaitkan dengan pembiayaan jangka panjang. Pada pasar yang modern dan canggih dimungkinkan suatu perusahaan untuk memperoleh pembiayaan jangka panjang dipasar uang melalui emisi commercial paper yang dilakukan secara terus menerus.

B. FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal dapat memainkan peranan penting bagi perkembangan ekonomi suatu Negara, Karena sebagaimana dikemukakan oleh Munir Fuady (1996:11) suatu pasar modal memiliki fungsi – fungsi sebagai berikut :
1. Sarana untuk menghimpun dana – dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan – kegiatan yang produktif.
2. Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
3. mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja.
4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi.
5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market dalam menata system moneter, Karen pasar modal dapat menjadi sarana “open market operation” sewaktu – waktu diperlukan oleh Bank Sentral.
6. Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu “rate” yang reosanable.
7. Sebagai alternative investasi bagi para permodal.

C. LANDASAN HUKUM PASAR MODAL
Puncak dan momentum penentu bagi perkembangan pasar modal di Indonesia adalah dengan keluarnya peraturan perundang-undangan sejak tahun 1995 yang menjadi landasan kokoh di bidang pasar modal. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pasar keuangan atau khususnya dibidang pasar modal antara lain sebagai berikut :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
2. Undang – Undang Repulik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
3. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar modal.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelola Surat Utang Negara
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 464/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 455/KMK.010/1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar modal.
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 467/KMK.010/1997 tentang Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.06/2005 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Tahun 2005-2009
14. Peraturan – peraturan Badan Pengawas Pasar modal.

D. PERKEMBANGAN DEREGULASI PASAR MODAL INDONESIA
Pasar modal secara garis besar perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Era Pra - Deregulasi
Tahun 1997 sampai dengan 1987 merupakan periode yang cukup suram bagi pasar modal Indonesia, Karena pada masa ini hanya terdapat tidak kurang dari 24 perusahaan yang menawarkan obligasi melalui pasar modal, dan jumlah dana yang dapat dihimpun hanya berkisar Rp 131,4 milyar.
Suramnya keadaan pasar modal pada periode awal sejak diaktifkannya kembali tersebut, tercermin dari beberapa indicator antara lain sedikitnya jumlah perusahaan yang menawarkan efek diatas. Hal ini terjadi karena pasar modal bukan merupakan wahana yang menarik bagi perusahaan pada masa itu
2. Era Deregulasi ( Tahun 1987 s/d 1990 )
Berdasarkan pengamatan terhadap factor – factor diatas yang dipandang sangat berpengaruh terhadap perkembangan pasar modal, maka pemerintah menerbitkan 3 (tiga) perangkat paket penting kebijaksanaan di bidang pasar modal, berupa penyederhanaan dan atau pemberian berbagai kemudahan. Paket – paket deregulasi dibidang pasar modal tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini.
a. Paket Desember 1987
b. Paket Oktober 1988
c. Paket Desember 1988
d. Pengalihan Tugas dan Fungsi Bapepam
e. Pembelian Saham oleh Pemodal Asing
3. Era Pasca Deregulasi ( Tahun 1990 sampai sekarang )
Dengan dikeluarkannya berbagai kebijaksanaan Deregulasi diatas, pasar modal Indonesia berkembang dengan pesat yang tercermin dari bertambahnya jumlah perusahaan yang go public meningkat drastic dan meningkatnya volume perdagangan efek di bursa. Kebijaksanaan pemerintah ini berpuncak dengan ditetapkannya Undang – undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta berbagai peraturan pelaksanaannya pada saat bersamaan, yang merupakan suatu momentum penting bagi pasar modal.
Pemerintah bermaksud menggunakan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun suatu pasar modal yang handal dan kompetitif. Oleh karena itu sampai sekarang Bapepam telah mengeluarkan tidak kurang dari 130 peraturan Bapepam sebagai petunjuk teknis dari undang – undang dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan dikeluarkannya berbagai peraturan diatas, maka pada saat ini, pasar modal Indonesia telah mempunyai perangkat peraturan yang komprehensif yang dapat memberikan peluang untuk menciptakan suatu pasar modal yang tangguh, kompetitif dan dapat dipercaya.

E. BEBERAPA PENGERTIAN ISTILAH PASAR MODAL
Sebelum membahas lebih lanjut tentang berbagai aspek dalam penyelenggaraan kegiatan pasar keuangan atau khususnya pasar modal, terlebih dahulu dikemukakan pengertian dari istilah – istilah yang terdapat di bidang pasar modal, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagai berikut :
1. Afiliasi, adalah :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical
b Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komsisaris dari Pihak tersebut
c. Hubungan antara dua perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.
d. Hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut
e. Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Anggota Bursa Efek, adalah perantara pedagang Efek yang telah memeperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan system dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek
3. Biro Administrasi Efek, adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
4. Bursa Efek, adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka.
5. Efek, adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolekstif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivative dari Efek
6. Emiten, adalah Pihak yang melakukan penawaran Umum
7. Informasi atau Fakta Material, adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
8. Kustodian, adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
9. Lembaga Kliring dan Penjamina, adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Taransaksi Bursa
10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain
11. Manajer Investasi, adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio invesatasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku
12. Menteri, adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia
13. Pasar Modal, adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
14. Penasehat Investasi, adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
15. Penawaran Umum, adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efeknya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang – Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
16. Penitipan Kolektif, adalah jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diawali oleh Kustodian
17. Penjamin Emisi Efek, adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan satu tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual
18. Perantara Pedagang Efek, adalah Pihak yang melakukan kegiatan jual beli efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain.
19. Pernyataan Pendaftaran, adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka penawaran Umum atau perusahaan Publik.
20. Perseroan, adalah Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
21. Perusahaan Efek, adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang efek, dan atau Manajer Investasi.
22. Perusahaan Publik, adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang – kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
23. Pihak, adalah orang perseorang, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi.
24. Portofolio Efek, adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh Pihak.
25. Prinsip Keterbukaan, adalah pedoman umum yang masyarakat Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang – Undang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan permodalan terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
26. Prosepektus, adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain memberi efek
27. Reksa Dana, adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasika dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
28. Transaksi Bursa, adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli efek, pinjaman meminjam efek, atau kontrak lain mengenai efek atau harga efek
29. Unit Penyertaan, adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
30. Wali Amanat, adalah Pihak yag mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

F. PERANAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Kegiatan pasar modal merupakan kegiatan yang kompleks dan melibatkan banyak lembaga yang terkait, baik pemerintah maupun swasta, yang sifatnya saling melengkapi,baik dengan mendapat maupun tanpa balas jasa. Keterkaitan diantara lembaga tersebut ada yang karena dituntut oleh sifat usahanya, dan ada pula karena tuntutan dari Undang – Undang Pasar Modal dan peraturan perundang – undangan atau kebijaksanaan lainnya. Oleh karena itu, dalam hubungannya dengan kegiatan pasar modal tersebut banyak lembaga yang ikut secara aktif yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Otoritas Pasar Modal, yaitu Departemen Keuangan yang dalam hal ini Bapepam
2. Lembaga pemerintah terkait, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman dan HAM
3. Lembaga – lembaga swasta terkait
4. Pelaku Pasar Modal, yaitu emiten, lembaga penunjang dan investor

Dengan demikian sebagai wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal, keberadaan dan kegiatan pasar modal melibatkan banyak pihak yang berkepentingan.
Selanjutya agar dapat tercipta iklim investasi yang baik dan terselenggaranya pembinaan serta pengawasan yang lancer, perlu adanya suatu lembaga yang berfungsi sebagai regulator yang dalam hal ini adalah Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam ), seperti halnya The Securities and Exchange Commission (SEC) sebuah lembaga pemerintah yang mengawasi pelaksanaan pasar modal di Amerika Serikat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ditetapkan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari – hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Bapepam yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dengan tujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Dalam melaksanakan ketentuan tersebut Bapepam memiliki kewenangan yang luas sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5 sebagai berikut :
1. Memberi :
a. Izin usaha kepada bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi dan Biro Administrasi Efek
b. Izin orang perseorang bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil manajer Investasi, dan
c. Persetujuan bagi Bank Kustodian
2. Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat
3. Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memperhatikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru
4. menetapkan persyaratan dan tata cara pernyataan pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan Pendaftaran
5. Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi perisiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang – undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
6. Mewajibkan setiap pihak untuk :
a. Menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan pasar modal
b. Mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud
7. Melakukan pemeriksaan terhadap :
a. Setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam, atau
b. Pihak yang dipersyaratan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang – Undang ini
8. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam butir 7 diatas,
9. Mengumumkan hasil pemeriksaan
10. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek dan Bursa Efek atau menghentikan transaksi Bursa Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemilik modal
11. Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat
12. Memeriksa keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keptusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud
13. Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan pasar modal
14. Memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang – Undang pasar modal atau peraturan pelaksanaannya
15. Menetapkan instrument lain sebagai efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5, dan
16. Melakukan hal – hal lain yang diberikan berdasarkan Undang – Undang ini.
Pada awal beroperasinya pasar modal tahun 1997, Bapepam juga menjadi pelaksana pasar modal dengan untuk pertama kalinya mengelola Bursa Efek Jakarta sebelum kemudian diswastakan pada tahun 1995 bersamaan dengan perubahan fungsi Bapepam sesuai dengan Undang – Undang baru diatas dan penyempurnaan struktur pasar modal Indonesia, dimana Bapepam melakukan fungsi pembinaan dan Pengawasan terhadap Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang serta perusahaan sekuritas.
Sejak beroperasinya pasar modal tersebut tahun 1977 sampai dengan 1995 sudah terdapat 3 Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia (BPI).
Bapepam merupakan instansi setingkat Direktorat Jenderal yang berada dibawah Departemen Keuangan dan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Hal ini berbeda dengan The Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika Serikat yang merupakan Lembaga Pemerintah yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam kegiatan pasar modal, Bapepam bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan go public (emiten), penjamin emisi (underwariter), investor dan brokerldealer. Bapepam bertindak sebagai “bapak asuh” dari pelaku pasar modal, dengan memberikan rangsangan apabila aktivitas bursa dalam keadaan lesu, membiarkan bermain dalam jalur yang telah disediakan, meluruskan bila mereka menyimpang, dan menerapkan sanksi atau hukuman apabila melanggar ketentuan atau tauran bermain yang ditetapkan.
Bapepam berwenang memantau pasar agar dapat dideteksi kemungkinan adanya aktivitas yang bersifat manipulatif, serta berwenang untuk mengeluarkan perintah penghentian bagi setiap pihak yang melakukan pelanggaran dibidang pasar modal.

G. LEMBAGA PENYELENGGARA PASAR MODAL
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah ditetapkan struktur pasar modal yang berada dibawah otoritas Menteri Keuangan, yaitu disamping adanya Badan Pengawas Pasar Modal seperti telah diuraikan diatas, terdapat tiga pilar utama penyelenggara system perdagangan efek dipasar sekunder, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang diatur agar masing – masing dapat menjalankan fungsinya, sehingga perdagangan dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
Tata pendirian dan atau perizinan serta operasionalisasi ketiga lembaga tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

1. Bursa Efek
Bursa Efek merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek mempunyai kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh Anggota Bursa Efek, Emiten yang efeknya tercatat di Bursa Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan kerja secara kontraktual dengan Bursa Efek.
Adapun Burs Efek yang saat ini beroperasi di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), seperti telah disinggung dalam uraian terdahulu.

2. Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggrakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari kegiatan Bursa Efek, namun mengingat kegiatan tersebut juga menyangkut dana masyarakat, LKP harus memenuhi persyaratan teknis tertentu agar penyelesaian transaksi dapat dilaksanakan secara teratur, wajar dan efisien.

3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Agar pihak yang terkait dengan kegiatan LPP terlindungi, maka seperti halnya LKP, undang – undang mewajibkan kepada LPP untuk menerbitkan peraturan mengenai hak dan kewajiban pemakai jasa LPP dan peraturan tersebut wajib mendapat persetujuan Bapepam.

H. LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal merupakan factor penting dalam mendorong pengembangan pasar modal, terutama mengingat adanya aturan main dan beberapa aktifitas yang membutuhkan peranannya, yaitu :
a. Perusahaan yang menawarkan efek membatasi waktu penjualannya efeknya, tetapi mengharapkn dana yang diinginkannya dapat diperoleh pada waktu yang ditentukan
b. Perdagangan efek mengambil tempat yang telah ditentukan, pada hari – hari dan jam – jam tertentu
c. Barang yang diperdagangkan hanya berupa surat – surat yang dinamakan surat berharga dan berkaitan langsung dengan perusahaan (emiten) yang menerbitkannya
d. Perdagangan surat – surat berharga itu dapat dilaksanakan apabila ada calon pemodal yang percaya pada emiten yang menerbitkan surat – surat berharga tersebut
e. Kepercayaan terhadap emiten bisa timbul karena factor – factor yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, misalnya reputasi komisaris, reputasi direksi, kemampuan bekerja secara efisien, kemampuan memperoleh laba, dsb

Lembaga dan profesi penunjang pasar modal melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menyediakan jasa yang diperlukan oleh emiten dan investor dalam menunjang terselenggaranya berbagai aktivitas diatas. Beberapa lembaga penunjang tersebut adalah sebagaimana diuraikan berikut ini :

1. Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek atau disingkat BAE memegang peranan penting didalam menyelenggarakan administrasi perdagangan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. BAE menyediakan jasa atau pelayanan kepada emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek – efek emiten tertentu. Keiatan BAE yang bersifat rutin adalah menyerahkan efek kepada yang berhak dan menerima efek untuk disimpan.

2. Kustodian ( Tempat Penitipan Harta )
Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan harta dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
Secara lebih rinci, kegiatan Kustodian adalah memberikan jasa berupa :
a. menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat – surat berharga (efek)
b. mencatat / membukukan semua titipan pihak lain secara cermat
c. mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
d. mengamankan pemindahtanganan efek
e. menagih deviden saham, bunga obligasi dan hak – hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan

3. Wali Amanat ( Trustee )
Wali amanat adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit yang peranannya sangat diperlukan dalam emisi obligasi dan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
Kegiatan Wali Amanat antara lain meliputi :
a. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emisi
b. Melakukan penilaian terhadap harta kekayaan emiten yang dijadikan jaminan
c. Memberikan nasehat kepada emiten
d. Melakukan pengawasan terhadap pembayaran pokok pinjaman tepat pada waktunya
e. Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran
f. Mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten
g. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan bersama pihak emiten dan penjamin emisi
h. Memimpin Rapat Umum Pemegang Obligasi ( RUPO )


I. LEMBAGA PROFESI PASAR MODAL
Selain lembaga – lembaga diatas dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal melibatkan pula profesi – profesi sebagai penunjang pasar modal, yaitu Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Perusahaan Penilai. Profesi – profesi tersebut pada dasarnya sudah sangan dikenal aktivitas dan peranannya didalam masyarakat, sehingga tidak akan dijelaskan lebih lanjut. Keterkaitan profesi – profesi dimaksud akan nampak dalam uraian tentang mekanisme penawaran umum dan kegiatan pasar sekunder pada pembahasan berikutnya.

J. LEMBAGA PEMERINTAH YANG TERKAIT
Dalam rangka pengembangan pasar modal di Indonesia terdapat beberapa lembaga pemerintah yang berperan, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman dan HAM. Sedangkan lembaga – lembaga swasta lain Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukun, Penilai dan Penasehat Investasi (Profesi Penunjang). Peranan lembaga – lembaga tersebut dapat diuraikan secara singkat berikut ini :

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )
BKPM mempunyai tugas memberikan izin peneneman modal kepada perusahaan Penanaman Modal Asing ( PMA ) dan Peusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pesetujuan BKPM tersebut dengan mempertimbangkan proposal PMA atau PMDN, terutama mengenai komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham, serta tujuan penanaman modal. PMA atau PMDN yang ingin menarik dana masyarakat melalui go public dengan tujuan memperoleh tambahan dana untuk perluasan usaha atau memperbaiki komposisi pemodal atau melakukan pengalihan pemegang saham, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BKPM.

2. Departemen Teknis
Dalam proses go public suatu perusahaan yang karena prosedur dan sifat usahanya hatus melalui Departemen Teknis, seperti misalnya untuk mengetahui kepastian produksi suatu jenis obat tertentu yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh suatu perusahaan PMA, maka BKPM memerlukan kepastian dari Departemen Kesehatan sebagai departemen teknis bagi perusahaan farmasi / obat – obatan

3. Departemen Kehakiman dan HAM
Peranan Departemen Kehakiman dan HAM terutama dal hal pengesahan anggaran dasar perusahaan. Dalam kaitannya dengan perusahaan go public, perusahaan harus tunduk pada perusahaan perundang-undangan dibidang pasar modal dan anggaran dasar perusahaan harus menampung ketentuan – ketentuan tersebut. Oleh karena itu, dalam hal perusahaan hendak go public harus mengadakan perubahan anggaran dasar, baik karena perubahan modal, kewenangan direksi, kewenangan komisaris, maupun hak – hak yang melekat pada saham yang berkaitan dengan kepentingan investor public.





DAFTAR PUSTAKA


DRS. M Paulus Situmorang, 2008, Pengantar Pasar Modal , Jakarta, Mitra Wacana Media
Anoraga, Pandji, dan Piji Pakarti,2001, Pengantar Pasar Modal , Jakarta 2001
http://www.wikipedia.com

Minggu, 07 Februari 2010

Say Thanks aLot

Terimakasih banyak yang pertama kali saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberi kebahagiaan dan kekuatan selalu kepada saya.. Terima kasih buat ibu ibu ibu dan papah yang selalu menyuport saya dari saya kecil hingga seperti saat ini yang selalu mendukung apapun yang terbaik untuk saya.. Terimakasih juga buat kawan2 semua baik didunia nyata maupun didunia maya yang selalu menemani saya dalam susah maupun senang, yang selalu mendukung saya, dan menyemangati saya hingga saat ini.. Dan tak luput juga saya berterima kasih kepada pacar saya, yang selalu mendoakan yang terbaik buat saya, sangat mengerti kondisi saya dan selalu mendukung usaha apapun yang saya lakukan.

Tanpa semangat dan dukungan kalian semua tidak mampulah saya menjadi seperti saat ini. Tepat hari Rabu,03 Februari 2010, saya resmi menjadi asisten di kampus Gunadarma, asisten LABALA yang selama ini memang saya harapkan untuk bisa menjadi bagian dari Lab tersebut. Tidak mudah saya mendapatkan itu semua , perjuangan, pengorbanan, dan doa yang tidak ada henti2ya terus mengiringi perjalanan saya. Rasa haru, gembira, dan bangga menyelimuti diri saya waktu itu. Saya berhasil.

Tidak sampai situ saja ternyata perjuangan saya. untuk menjadi asisten yang professional dituntut untuk mengikuti Training selama 10 hari di Gunadarma Kelapa dua. Bekasi - Depok menjadi makanan saya sehari - hari, jatuh bangun saya rasakan, lelah bahkan sakit saya alami. Tapi itu sama sekali tidak menyurutkan semangat saya untuk tetap berjuang dengan tanggung jawab yang telah saya janjikan.

Terima kasih Ya Allah, Engkau telah mengabulkan doaku selama ini. Banyak usaha yang saya lakukan selama ini, banyak pula kegagalan yang saya rasakan, tapi semua terbalas dengan kebanggaan ini. Bantulah aku supaya selalu diberi kemudahan dan prestasi yang lebih membanggakan. Terimakasih Kau telah mengizinkanku membuat seraut senyum manis dibibir kedua orang tuaku. Terimakasih Kau hadirkan mereka yang sealu menemanikau dalam keadaan apapun aku.. Terimakasih Allah kau hadirkan semangat ini selalu untukku tidak pantang menyerah dalam kondisi apapun.. Smoga kelak cita-citaku tersusun sedikit demi sedikit menjadi suatu cita2 yang sangat berarti untukku. Amin.

Senin, 04 Januari 2010

Menambahkan ShoutBox ( Komentar Instan ) pada blog

ShoutBox ( Komentar Instan)adalah sebuah kotak untuk menampilkan komentar - komentar instan yang dapat ditampilkan langsung setelah Anda mengisikan komentar tersebut. salah satu penyedia shoutbox adalah Oggix yang dibuat oleh Ogi dari idWebshot Jogja.

MENDAFTAR SHOUTBOX
Agar bisa menggunakan ShoutBox, Anda perlu terlebih dahulu mendaftar ke penyedianya, caranya adalah sebagai berikut :

1. Bukalah browser Anda dan buka halaman muka dari situs oggix di oggix.com
2. klik pada gambar GET IT NOW untuk memulai mendaftarkan akun di Oggix.
3. Isikan informasi - informasi yang diperlukan di kotak - kotak yang terdapat pada halaman Registration.
4. Setelah sukses, muncul halaman Account Registration Success
5. Login kedalam Oggix dengan mengisikan alamat email di kotak text Username / email dan password dikotak teks Password
6. Halaman Control Panel setelah Login akan terlihat
7. Klik tulisan Click here dibawah tulisan How to install shoutbox on my web
8. Tentukan penyetingan shoutbox dibagian Shoutbox settings
9. Pilihlah tipe Shoutbox yang hendak digunakan dengan cara mengklik tulisan Choose This dibagian Choose Shoutbox Type. Langkah ini merupakan langkah ke-2 dari 5 langkah yang ada
10. Berikutnya pilihlah warna shoutbox yang hendak digunakan di halaman Choose Shoutbox Color. Langkah ini adalah ke-3 dari 5 langkah yang ada.
11. Pilih template shoutbox dibagian Choose Shoutbox template. Ini adalah langkah ke-4 dari 5 langkah yang ada.
12. Maka dilangkah ke-5 akan muncul kotak berisi kode - kode HTML yang harus anda salin. Pilihlah semua teks yang ada dikotak tersebut kemudian salin dengan menekan tombol CTRL + C atau klik kanan kemudian memilih menu Copy

MEMASANG SHOUTBOX
Kode yang sudah didapat diatas merupakan bekal yang dapat digunakan untuk memasang shoutbox di blog. Berikut ini merupakan cara yang dapat digunakan untuk memasang shoutbox di blog.

1. Login ke akun blogspot anda
2. Klik pada bagian Layout, lalu klik pada tulisan Tambahkan sebuah Elemen halaman dibagian yang hendak Anda isikan shoutbox tersebut
3. Ketika muncul Pilih Elemen Halaman Baru, pilihlah HTML/Java Script
4. Berikan judul Shoutbox dikotak teks Judul.
5. Isikan kode HTML yang Anda dapat dari langkah ke-5 ketika pengaturan Shoutbox oggix sebelumnya dengan cara menghasilkannya id kotak Konten. Anda bisa mengklik tombol CTRL + V untuk menempelkannya.
6. Hasilnya dibagian Layout akan muncul kotak Shoutbox seperti terlihat digambar berikut ini
7. simpan perubahan yang telah Anda lakukan lalu preview halaman blog anda, hasilnya terlihat seperti gambar berikut ini.
8. Untuk mengisikannya, silahkan logout kemudian bukalah halaman blog anda. isikan nama dikotak Name, dan alamat URL dikotak teks Web URL lantas klik tombol Shout untuk memasukannya
9. Maka muncul Spam prevention untuk mencegah adanya spam masuk dikomentar. isikan angka yang tercantum disitu lalu klik tombol Submit.
10. Maka tampilan teks komentar tersebut muncul di shoutbox seperti terlihat digambar berikut ini.