Minggu, 14 Maret 2010

PASAR MODAL

PASAR MODAL

A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar uang dan Pasar modal keduanya merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan pertukaran uang antara penabung dan peminjam. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa secara ekonomi, tujuan pasar keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan (saving) secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir. Pemilik dana adalah mereka, baik individu mupun lembaga atau badan usaha, yang menyisihkan kelebihan dana yang dimiliknya untuk diinvestasikan agar lebih produktif.
Irsan Nasarudin dan Indra Surya (2004:19) mengemukakan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pengembangan pasar uang, yaitu :
1. Melalui Pasar Uang, dana yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan non bank dapat digunakan untuk pembiayaan sector riil.
2. Perusahaan dapat meningkatkan / memperbanyak cara untuk memperoleh pembelanjaan jangka pendek melalui penerbitan Notes, Commercial Paper, dan instrument jangka pendek lain yang sejenis.
3. Pemerintah akan memperoleh informasi dan kesempatan yang lebih baik untuk memantau kebutuhan kredit dalam perekonomian nasional.
4. Lembaga – lembaga keuangan perlu mengembangkan pasar uang dan pasar modal agar lembaga keuangan tersebut dapat berkembang.

Selanjutnya terminology mengenai pasar modal sebagai terjemahan dari Capital Market, menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan (Abdurrahman, A, 1911:169) berarti suatu tempat atau system bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan – kebutuhan dan untuk kebutuhan capital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
Sedangkan Marzuki Usman dkk (1997:11) menyatakan bahwa secara teoritis pasar modal (capital market) didenifisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorites) maupun oleh perusahaan swasta (privete sectors). Dengan demikian, pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).
Modal atau dana yang diperdagangkan di pasar modal diwujudkan dalam bentuk surat berharga atau dalam terminology pasar keuangan disebut efek yang berup saham, obligasi, atau sertifikat atas saham atau dalam bentuk surat berharga lainnya atau surat berharga yang merupakan derivative dari bentuk surat berharga saham atau sertifikat yang diperjualbelikan di pasar modal.
Perbedaan antara pasar uang dan pasar modal bisa menjadi samara jika dikaitkan dengan pembiayaan jangka panjang. Pada pasar yang modern dan canggih dimungkinkan suatu perusahaan untuk memperoleh pembiayaan jangka panjang dipasar uang melalui emisi commercial paper yang dilakukan secara terus menerus.

B. FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal dapat memainkan peranan penting bagi perkembangan ekonomi suatu Negara, Karena sebagaimana dikemukakan oleh Munir Fuady (1996:11) suatu pasar modal memiliki fungsi – fungsi sebagai berikut :
1. Sarana untuk menghimpun dana – dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan – kegiatan yang produktif.
2. Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
3. mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja.
4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi.
5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market dalam menata system moneter, Karen pasar modal dapat menjadi sarana “open market operation” sewaktu – waktu diperlukan oleh Bank Sentral.
6. Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu “rate” yang reosanable.
7. Sebagai alternative investasi bagi para permodal.

C. LANDASAN HUKUM PASAR MODAL
Puncak dan momentum penentu bagi perkembangan pasar modal di Indonesia adalah dengan keluarnya peraturan perundang-undangan sejak tahun 1995 yang menjadi landasan kokoh di bidang pasar modal. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pasar keuangan atau khususnya dibidang pasar modal antara lain sebagai berikut :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
2. Undang – Undang Repulik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
3. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar modal.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelola Surat Utang Negara
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.06/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.01/2003 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 464/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 455/KMK.010/1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar modal.
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 467/KMK.010/1997 tentang Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.06/2005 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Tahun 2005-2009
14. Peraturan – peraturan Badan Pengawas Pasar modal.

D. PERKEMBANGAN DEREGULASI PASAR MODAL INDONESIA
Pasar modal secara garis besar perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Era Pra - Deregulasi
Tahun 1997 sampai dengan 1987 merupakan periode yang cukup suram bagi pasar modal Indonesia, Karena pada masa ini hanya terdapat tidak kurang dari 24 perusahaan yang menawarkan obligasi melalui pasar modal, dan jumlah dana yang dapat dihimpun hanya berkisar Rp 131,4 milyar.
Suramnya keadaan pasar modal pada periode awal sejak diaktifkannya kembali tersebut, tercermin dari beberapa indicator antara lain sedikitnya jumlah perusahaan yang menawarkan efek diatas. Hal ini terjadi karena pasar modal bukan merupakan wahana yang menarik bagi perusahaan pada masa itu
2. Era Deregulasi ( Tahun 1987 s/d 1990 )
Berdasarkan pengamatan terhadap factor – factor diatas yang dipandang sangat berpengaruh terhadap perkembangan pasar modal, maka pemerintah menerbitkan 3 (tiga) perangkat paket penting kebijaksanaan di bidang pasar modal, berupa penyederhanaan dan atau pemberian berbagai kemudahan. Paket – paket deregulasi dibidang pasar modal tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini.
a. Paket Desember 1987
b. Paket Oktober 1988
c. Paket Desember 1988
d. Pengalihan Tugas dan Fungsi Bapepam
e. Pembelian Saham oleh Pemodal Asing
3. Era Pasca Deregulasi ( Tahun 1990 sampai sekarang )
Dengan dikeluarkannya berbagai kebijaksanaan Deregulasi diatas, pasar modal Indonesia berkembang dengan pesat yang tercermin dari bertambahnya jumlah perusahaan yang go public meningkat drastic dan meningkatnya volume perdagangan efek di bursa. Kebijaksanaan pemerintah ini berpuncak dengan ditetapkannya Undang – undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta berbagai peraturan pelaksanaannya pada saat bersamaan, yang merupakan suatu momentum penting bagi pasar modal.
Pemerintah bermaksud menggunakan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun suatu pasar modal yang handal dan kompetitif. Oleh karena itu sampai sekarang Bapepam telah mengeluarkan tidak kurang dari 130 peraturan Bapepam sebagai petunjuk teknis dari undang – undang dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan dikeluarkannya berbagai peraturan diatas, maka pada saat ini, pasar modal Indonesia telah mempunyai perangkat peraturan yang komprehensif yang dapat memberikan peluang untuk menciptakan suatu pasar modal yang tangguh, kompetitif dan dapat dipercaya.

E. BEBERAPA PENGERTIAN ISTILAH PASAR MODAL
Sebelum membahas lebih lanjut tentang berbagai aspek dalam penyelenggaraan kegiatan pasar keuangan atau khususnya pasar modal, terlebih dahulu dikemukakan pengertian dari istilah – istilah yang terdapat di bidang pasar modal, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagai berikut :
1. Afiliasi, adalah :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical
b Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komsisaris dari Pihak tersebut
c. Hubungan antara dua perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.
d. Hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut
e. Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Anggota Bursa Efek, adalah perantara pedagang Efek yang telah memeperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan system dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek
3. Biro Administrasi Efek, adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
4. Bursa Efek, adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak – pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka.
5. Efek, adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolekstif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivative dari Efek
6. Emiten, adalah Pihak yang melakukan penawaran Umum
7. Informasi atau Fakta Material, adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
8. Kustodian, adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
9. Lembaga Kliring dan Penjamina, adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Taransaksi Bursa
10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain
11. Manajer Investasi, adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio invesatasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku
12. Menteri, adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia
13. Pasar Modal, adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
14. Penasehat Investasi, adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
15. Penawaran Umum, adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efeknya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang – Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
16. Penitipan Kolektif, adalah jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diawali oleh Kustodian
17. Penjamin Emisi Efek, adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan satu tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual
18. Perantara Pedagang Efek, adalah Pihak yang melakukan kegiatan jual beli efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain.
19. Pernyataan Pendaftaran, adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka penawaran Umum atau perusahaan Publik.
20. Perseroan, adalah Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
21. Perusahaan Efek, adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang efek, dan atau Manajer Investasi.
22. Perusahaan Publik, adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang – kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
23. Pihak, adalah orang perseorang, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi.
24. Portofolio Efek, adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh Pihak.
25. Prinsip Keterbukaan, adalah pedoman umum yang masyarakat Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang – Undang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan permodalan terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
26. Prosepektus, adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain memberi efek
27. Reksa Dana, adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasika dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
28. Transaksi Bursa, adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli efek, pinjaman meminjam efek, atau kontrak lain mengenai efek atau harga efek
29. Unit Penyertaan, adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
30. Wali Amanat, adalah Pihak yag mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

F. PERANAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Kegiatan pasar modal merupakan kegiatan yang kompleks dan melibatkan banyak lembaga yang terkait, baik pemerintah maupun swasta, yang sifatnya saling melengkapi,baik dengan mendapat maupun tanpa balas jasa. Keterkaitan diantara lembaga tersebut ada yang karena dituntut oleh sifat usahanya, dan ada pula karena tuntutan dari Undang – Undang Pasar Modal dan peraturan perundang – undangan atau kebijaksanaan lainnya. Oleh karena itu, dalam hubungannya dengan kegiatan pasar modal tersebut banyak lembaga yang ikut secara aktif yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Otoritas Pasar Modal, yaitu Departemen Keuangan yang dalam hal ini Bapepam
2. Lembaga pemerintah terkait, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman dan HAM
3. Lembaga – lembaga swasta terkait
4. Pelaku Pasar Modal, yaitu emiten, lembaga penunjang dan investor

Dengan demikian sebagai wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal, keberadaan dan kegiatan pasar modal melibatkan banyak pihak yang berkepentingan.
Selanjutya agar dapat tercipta iklim investasi yang baik dan terselenggaranya pembinaan serta pengawasan yang lancer, perlu adanya suatu lembaga yang berfungsi sebagai regulator yang dalam hal ini adalah Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam ), seperti halnya The Securities and Exchange Commission (SEC) sebuah lembaga pemerintah yang mengawasi pelaksanaan pasar modal di Amerika Serikat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ditetapkan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari – hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Bapepam yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dengan tujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Dalam melaksanakan ketentuan tersebut Bapepam memiliki kewenangan yang luas sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5 sebagai berikut :
1. Memberi :
a. Izin usaha kepada bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi dan Biro Administrasi Efek
b. Izin orang perseorang bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil manajer Investasi, dan
c. Persetujuan bagi Bank Kustodian
2. Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat
3. Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memperhatikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru
4. menetapkan persyaratan dan tata cara pernyataan pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan Pendaftaran
5. Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi perisiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang – undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
6. Mewajibkan setiap pihak untuk :
a. Menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan pasar modal
b. Mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud
7. Melakukan pemeriksaan terhadap :
a. Setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam, atau
b. Pihak yang dipersyaratan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang – Undang ini
8. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam butir 7 diatas,
9. Mengumumkan hasil pemeriksaan
10. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek dan Bursa Efek atau menghentikan transaksi Bursa Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemilik modal
11. Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat
12. Memeriksa keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keptusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud
13. Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan pasar modal
14. Memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang – Undang pasar modal atau peraturan pelaksanaannya
15. Menetapkan instrument lain sebagai efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5, dan
16. Melakukan hal – hal lain yang diberikan berdasarkan Undang – Undang ini.
Pada awal beroperasinya pasar modal tahun 1997, Bapepam juga menjadi pelaksana pasar modal dengan untuk pertama kalinya mengelola Bursa Efek Jakarta sebelum kemudian diswastakan pada tahun 1995 bersamaan dengan perubahan fungsi Bapepam sesuai dengan Undang – Undang baru diatas dan penyempurnaan struktur pasar modal Indonesia, dimana Bapepam melakukan fungsi pembinaan dan Pengawasan terhadap Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang serta perusahaan sekuritas.
Sejak beroperasinya pasar modal tersebut tahun 1977 sampai dengan 1995 sudah terdapat 3 Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia (BPI).
Bapepam merupakan instansi setingkat Direktorat Jenderal yang berada dibawah Departemen Keuangan dan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Hal ini berbeda dengan The Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika Serikat yang merupakan Lembaga Pemerintah yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam kegiatan pasar modal, Bapepam bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan go public (emiten), penjamin emisi (underwariter), investor dan brokerldealer. Bapepam bertindak sebagai “bapak asuh” dari pelaku pasar modal, dengan memberikan rangsangan apabila aktivitas bursa dalam keadaan lesu, membiarkan bermain dalam jalur yang telah disediakan, meluruskan bila mereka menyimpang, dan menerapkan sanksi atau hukuman apabila melanggar ketentuan atau tauran bermain yang ditetapkan.
Bapepam berwenang memantau pasar agar dapat dideteksi kemungkinan adanya aktivitas yang bersifat manipulatif, serta berwenang untuk mengeluarkan perintah penghentian bagi setiap pihak yang melakukan pelanggaran dibidang pasar modal.

G. LEMBAGA PENYELENGGARA PASAR MODAL
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah ditetapkan struktur pasar modal yang berada dibawah otoritas Menteri Keuangan, yaitu disamping adanya Badan Pengawas Pasar Modal seperti telah diuraikan diatas, terdapat tiga pilar utama penyelenggara system perdagangan efek dipasar sekunder, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang diatur agar masing – masing dapat menjalankan fungsinya, sehingga perdagangan dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
Tata pendirian dan atau perizinan serta operasionalisasi ketiga lembaga tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

1. Bursa Efek
Bursa Efek merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek mempunyai kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh Anggota Bursa Efek, Emiten yang efeknya tercatat di Bursa Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan kerja secara kontraktual dengan Bursa Efek.
Adapun Burs Efek yang saat ini beroperasi di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), seperti telah disinggung dalam uraian terdahulu.

2. Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggrakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari kegiatan Bursa Efek, namun mengingat kegiatan tersebut juga menyangkut dana masyarakat, LKP harus memenuhi persyaratan teknis tertentu agar penyelesaian transaksi dapat dilaksanakan secara teratur, wajar dan efisien.

3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Agar pihak yang terkait dengan kegiatan LPP terlindungi, maka seperti halnya LKP, undang – undang mewajibkan kepada LPP untuk menerbitkan peraturan mengenai hak dan kewajiban pemakai jasa LPP dan peraturan tersebut wajib mendapat persetujuan Bapepam.

H. LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal merupakan factor penting dalam mendorong pengembangan pasar modal, terutama mengingat adanya aturan main dan beberapa aktifitas yang membutuhkan peranannya, yaitu :
a. Perusahaan yang menawarkan efek membatasi waktu penjualannya efeknya, tetapi mengharapkn dana yang diinginkannya dapat diperoleh pada waktu yang ditentukan
b. Perdagangan efek mengambil tempat yang telah ditentukan, pada hari – hari dan jam – jam tertentu
c. Barang yang diperdagangkan hanya berupa surat – surat yang dinamakan surat berharga dan berkaitan langsung dengan perusahaan (emiten) yang menerbitkannya
d. Perdagangan surat – surat berharga itu dapat dilaksanakan apabila ada calon pemodal yang percaya pada emiten yang menerbitkan surat – surat berharga tersebut
e. Kepercayaan terhadap emiten bisa timbul karena factor – factor yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, misalnya reputasi komisaris, reputasi direksi, kemampuan bekerja secara efisien, kemampuan memperoleh laba, dsb

Lembaga dan profesi penunjang pasar modal melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menyediakan jasa yang diperlukan oleh emiten dan investor dalam menunjang terselenggaranya berbagai aktivitas diatas. Beberapa lembaga penunjang tersebut adalah sebagaimana diuraikan berikut ini :

1. Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek atau disingkat BAE memegang peranan penting didalam menyelenggarakan administrasi perdagangan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. BAE menyediakan jasa atau pelayanan kepada emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek – efek emiten tertentu. Keiatan BAE yang bersifat rutin adalah menyerahkan efek kepada yang berhak dan menerima efek untuk disimpan.

2. Kustodian ( Tempat Penitipan Harta )
Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan harta dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
Secara lebih rinci, kegiatan Kustodian adalah memberikan jasa berupa :
a. menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat – surat berharga (efek)
b. mencatat / membukukan semua titipan pihak lain secara cermat
c. mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
d. mengamankan pemindahtanganan efek
e. menagih deviden saham, bunga obligasi dan hak – hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan

3. Wali Amanat ( Trustee )
Wali amanat adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit yang peranannya sangat diperlukan dalam emisi obligasi dan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
Kegiatan Wali Amanat antara lain meliputi :
a. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emisi
b. Melakukan penilaian terhadap harta kekayaan emiten yang dijadikan jaminan
c. Memberikan nasehat kepada emiten
d. Melakukan pengawasan terhadap pembayaran pokok pinjaman tepat pada waktunya
e. Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran
f. Mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten
g. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan bersama pihak emiten dan penjamin emisi
h. Memimpin Rapat Umum Pemegang Obligasi ( RUPO )


I. LEMBAGA PROFESI PASAR MODAL
Selain lembaga – lembaga diatas dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal melibatkan pula profesi – profesi sebagai penunjang pasar modal, yaitu Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Perusahaan Penilai. Profesi – profesi tersebut pada dasarnya sudah sangan dikenal aktivitas dan peranannya didalam masyarakat, sehingga tidak akan dijelaskan lebih lanjut. Keterkaitan profesi – profesi dimaksud akan nampak dalam uraian tentang mekanisme penawaran umum dan kegiatan pasar sekunder pada pembahasan berikutnya.

J. LEMBAGA PEMERINTAH YANG TERKAIT
Dalam rangka pengembangan pasar modal di Indonesia terdapat beberapa lembaga pemerintah yang berperan, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman dan HAM. Sedangkan lembaga – lembaga swasta lain Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukun, Penilai dan Penasehat Investasi (Profesi Penunjang). Peranan lembaga – lembaga tersebut dapat diuraikan secara singkat berikut ini :

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )
BKPM mempunyai tugas memberikan izin peneneman modal kepada perusahaan Penanaman Modal Asing ( PMA ) dan Peusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pesetujuan BKPM tersebut dengan mempertimbangkan proposal PMA atau PMDN, terutama mengenai komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham, serta tujuan penanaman modal. PMA atau PMDN yang ingin menarik dana masyarakat melalui go public dengan tujuan memperoleh tambahan dana untuk perluasan usaha atau memperbaiki komposisi pemodal atau melakukan pengalihan pemegang saham, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BKPM.

2. Departemen Teknis
Dalam proses go public suatu perusahaan yang karena prosedur dan sifat usahanya hatus melalui Departemen Teknis, seperti misalnya untuk mengetahui kepastian produksi suatu jenis obat tertentu yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh suatu perusahaan PMA, maka BKPM memerlukan kepastian dari Departemen Kesehatan sebagai departemen teknis bagi perusahaan farmasi / obat – obatan

3. Departemen Kehakiman dan HAM
Peranan Departemen Kehakiman dan HAM terutama dal hal pengesahan anggaran dasar perusahaan. Dalam kaitannya dengan perusahaan go public, perusahaan harus tunduk pada perusahaan perundang-undangan dibidang pasar modal dan anggaran dasar perusahaan harus menampung ketentuan – ketentuan tersebut. Oleh karena itu, dalam hal perusahaan hendak go public harus mengadakan perubahan anggaran dasar, baik karena perubahan modal, kewenangan direksi, kewenangan komisaris, maupun hak – hak yang melekat pada saham yang berkaitan dengan kepentingan investor public.





DAFTAR PUSTAKA


DRS. M Paulus Situmorang, 2008, Pengantar Pasar Modal , Jakarta, Mitra Wacana Media
Anoraga, Pandji, dan Piji Pakarti,2001, Pengantar Pasar Modal , Jakarta 2001
http://www.wikipedia.com