Kamis, 20 Mei 2010

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DEGAN PAJAK KELUARAN dan BIAYA JASA KE WPDN ( PROFESIONAL FEE )

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DEGAN PAJAK KELUARAN
Pasal 3 PP.138/2000
Bagi perusahaan yang bukan pengusaha kena pajak, misalnya : Hotel, Bank, Asuransi, Rumah Sakit dan sebagainya, PPN yang dibayarkan pada waktu perolehan atau pembelian BKP/JKP, tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran, perlakuannya :
• Dapat dikurangkan dari penghasilan sesuai Pasal 6 UU PPh-1984, dan apabila masa manfaatnya lebih dari satu tahun pembebanannya melalui penyusutan atau amortisasi, atau dikapitalisasi pada harga perolehan aktiva yang diperoleh atau dibeli.
• Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, apabila pengeluara tersebut termasuk Pasal 9 UU PPh-1984, misalnya PPN atas pembelian bahan – bahan yang disumbangkan.

Bagi perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, PPN atas perolehan atau pembelian BKP/JKP dibedakan antara PM yang dapat dikreditkan dengan PK dan PM yang tidak dapat dikreditkan PK, perlakuannya seperti pada pengusaha yang bukan PKP, ditambah untuk factur pajak standar yang rusak, cacat atau kurang lengkap dalam pengisiannya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


BIAYA JASA KE WPDN ( PROFESIONAL FEE )
Biaya jasa ke WPDN dibedakanantara yang terutang PPn dan tidak terutang PPN serta yang merupakan objek pemotongan / pemungutan PPh-Pihak lain (PPh. Ps. 21, PPh. Ps. 23, PPh. Ps. 4 (2) Final) dan yang bukan.
Walaupun jasanya merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) kalau pemberi jasa masih termasuk pengusaha kecil ( jumlah peredaran satu tahun kurang dari Rp 600.000.000 ), tidak terutang PPN.
Mulai tahun 2001, jasa yang dipotong PPh. Pasal 4 (2) Final adalah jasa dari Pengusaha Kecil bagi kontraktor dengan syarat :
• Sertifikat usaha kontruksi sebagai pengusaha kecil
• Jumlah kontrak per proyek kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu milyard)

Besarnya potongan PPh.Pasal 4 (2) Final dihitung dari jumlah bruto termasuk harga bahan / material
• Pelaksanaan konstruksi = 2 %
• Perencanaan konstruksi = 4 %
• Pengawasan konstruksi = 4 %

Tarif PPh. Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 (mulai berlaku 1 Mei 2002), diganti dengan PER-70/PJ/2007 mulai berlaku tanggal 9 April 2007 , diantaranya (dihitung dari jumlah bruto jasa tidak termasuk PPN):

Jenis jasa Lama Baru
• Konsultasi, kecuali konsultasi konstruksi 7,5 % 4,5 %
• Akuntansi / Pembukuan 7,5 % 4,5 %
• Penilai 7,5 % 4,5 %
• Aktuaris 7,5 % 4,5 %
• Teknik/manajemen 6 % 4,5 %
• Pelaksanaan konstruksi 2 %* 2 %*
• Perencanaan konstruksi 4 %* 4 %*
• Pengawasan konstruksi 4 %* 4 %*
• Pembasmian hama / pembersihan 1,5 % 1,5 %
• Catering 1,5 %* 1,5%*