Kamis, 20 Mei 2010

dana pensiun

Bab I
PENDAHULUAN

Kesejahteraan pada masa purna tugas merupakan dambaan bagi setiap orang. Ini terlihat dari sikap serta tindakan hamper setiap individu untuk berusaha meningkatkan penghasilannya dengan berbagai cara agar dapat menyisihkan atau menginvestasikan penghasilan yang mereka dapatkan selama bekerja. Karena itulah, institusi bisnis macam apapun perlu mengusahakan agar masalah penghargaan selama masa purna tugas pegawai atau karyawannya diatasi dengan cara manusiawi yang kemudian kita kenal dengan sebutan “pensiun”.
Hak untuk mendapatkan Dana Pensiun terbuka untuk semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan swasta maupun pekerja perorangan atau pekerja mandiri, yang justru merupakan mayoritas Bangsa Indonesia. Melalui Undang – Undang tersebut ditegaskan pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pada hakekatnya program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan, karena kesejahteraan dihari tua akan dapat terjamin, yang pada gilirannya nanti, mereka akan lebih loyal terhadap perusahaanya dan akan bekerja lebih produktif.
Bagi pihak perusahaan, program pensiun akan mencegah timbulnya problem Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai bagian dari program produktivitas perusahaan. Karena itu, kalau semua pihak konsisten da memiliki perhatian besar mengenai hal ini, tidak dapat diragukan bahwa tingkat produktivitas nasional pun akan meningkat. Pada garis besarnya program pensiun tebagi menjadi dua (2) yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing – masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun.
DPLK menyajikan berbagai keuntungan dan kemudahan, tetapi juga terdapat hambatan – hambatan bagi perusahaan baik Bank Umum maupun perusahaan Asuransi Jiwa yang mengelola DPLK dalam memasarkan program Dana Pensiun kepada masyarakat. Hambatan itu bisa bersumber dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.
Banyaknya pendirian DPLK oleh perusahaan asuransi Jiwa diduga karena adanya peraturan yang menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun kepada peserta diharuskan secara anuitas seumur hidup. Dengan kata lain, DPLK harus membeli produk anuitet dari perusahaan Asuransi Jiwa. Dengan demikian, DPLK dan perusahaan Asuransi Jiwa merupakan suatu bisnis yang bersifat simbiosis mutualistis atau hubungan saling menguntungkan, sebab perusahaan Asuransi Jiwa mendapat semacam transfer fee dari DPLK atas pembelian produk anuitet.
Dari uraian diatas dapatlah disimpukan bahwa betapa pentingnya Dana Pensiun bagi setiap orang. Denagn program pensiun kesejahteraan dan pendapatan seseorang pada hari tua telah terjamin. Sedangakan bagi perusahaan, program pensisun dapat menjadi sarana untuk menjamin produktivitas karyawan, karena dengan ikut program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan, yang mengetahui kesejahteraan di purna tugasnya telah terjamin, dan yang pada gilirannya mereka akan loyal terhadap perusahaan serta akan bekerja lebih produktif. Demikian pula pimpinan perusahaan pada gilirannya mendapata ketenangan untuk bekerja, karena tidak akan timbul problem PHK sebagai bagian dari program pensiun.















Bab II
PENGERTIAN

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Badan Hukum yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi pesertanya.
Sesuai dengan Undang – undang nomor 11 tahun 1992 yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Program DPLK adalah Bank atau PAJ dengan batasan bahwa kekayaan, pengelolaan dana maupun program – programnya terlepas dari Badan Pendirinya. Hal ini dilakukan agar kelangsungan hidup DPLK dan pesertanya dapat terjamin.
Program Pensiun iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing – masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat Pensiun yang diterima oleh peserta DPLK akan tergantung sepenuhnya terhadap besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi peserta. Mengingat pengembangan dana berperan pula terhadap Manfaat Pensiun, maka lembaga DPLK wajib mengarahkan peserta agar dapat menyimpan atau menginvestasikan dananya pada sasaran yang tepat dalam arti kata akan diperoleh keuntungan yang maksimal dan dapat menghindari resiko yang timbul sebagai akibat dari penempatan dana tersebut.
Peserta DPLK adalah perorangan atau pribadi , baik karyawan suatu lembaga atau perusahaan maupun pekerja mandiri. Yang dimaksud dengan “pekerja mandiri” disini adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan usaha. Walaupun telah mengikuti program pensiun dalam perusahaanya, karyawan suatu lembaga atau perusahaan masih berkesempatan untuk mengkuti DPLK.
Program pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Manfaat yang diterima oleh mereka yang bekerja dan menjadi peserta PPMP adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Manfaat Pensiun terdiri dari Manfaat Pensiun Normal, Dipercepat, Cacat, dan Ditunda.
Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan pada saat peserta pensiun mencapai usia pensiun normal atau sebaliknya. Setiap lembaga / perusahaan menetapkan umur pensiun normal antara 45 s/d 65 tahun, sesuai kebijakan masing – masing berdasarkan kepentingannya.
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta memasuki masa pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiu normal. Hak atas manfaat pensiun dipercepat timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai penghasilan lagi pada usia sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum dicapainya pensiun usia normal.
Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat. Hak ini timbul apabila peserta dinyatakan oleh Dokter dan disetujui dana pensiun bahwa yang bersangkutan menderita cacat.
Manfaat Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun. Hak pensiun ini timbul apabila peserta berhenti bekerja atau tidak mempunyai penghasilan pada usia sebelum 10 tahun dari pensiun normal.















Bab III
HAKIKAT DAN TUJUAN

A. Hakikat Program Pensiun
Undang – undang no 11 tahun 1992 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan telah memberika angin segar bagi kalangan pekerja dan pengusaha maupun pekerja mandiri untuk mengikuti program pensiun sehingga hari tuanya di masa purna bakti dapat lebih terjamin.
Program pensiun pada hakikatnya merupakan program untuk :
1. Mengajak masyrakat mempersiapkan diri dalam menghadapi hari tua
2. Mengajak masyarakat karyawan menabung dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masa aktif bekerja.

B. Tujuan Program Pensiun
Program pensiun yang dulu hanya dinikmati oleh para PNS dan ABRI serta beberapa perusahaan besar kini telah berkembang pada perusahaan menengah dan kecil.
Diterbitkannya peraturan pemerintah Nomor 77 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) semakin membuka peluang bagi kalangan pekerja, baik pegawai swasta maupun pekerja mandiri, untuk menikmati dan merasakan masa tuanya dengan tenang.
Para pekerja mandiri diberi kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti sekaligus kesempatan untuk turut menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan.

Adapun Tujuan dari Program Pensiun adalah :
1. Menciptakan sumber dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan. Salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan jangka panjang adalah menggali dan mengembangkan sumber – sumber dana pembangunan yang berasal dari masyarakat. System pendanaan program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana yang merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional.
2. Meningkatkan pendapatan dari fee based income bank (bagi Bank pengelola DPLK). Akumulasi dana yang tersimpan pada perusahaan pendiri akan menghasilkan bunga dana yang merupakan pendapatan. Disamping itu pendiri juga memperoleh pendapatan provisi apabila mengelola DPLK.
3. Membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dihari tua. Dengan adanya program pensiun yang dimiliki para karyawan dan pekerja mandiri akan mendukung meningkatnya taraf hidup masyarakat, karena pada masa purna bakti mereka mendapatkan tambahan pendapatan secara tetap setiap bulannya.

DPLK sebagai salah satu dari program pensiun sangat menarik, fleksibel serta transparan dengan segmentasi yang luas, sehingga mudah untuk dinikmati para pesertanya, dengan jangkauan yang lebih menyeluruh ke semua lapisan masyrakat. Tidak hanya pekerja swasta maupun pekerja mandiri saja, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ABRI pun bisa menjadi peserta DPLK, yang nantinya akan merupakan pensiun ganda disamping pensiundari PNS maupun ABRI-nya.















Bab IV
KELEMBAGAAN DPLK

A. Struktur Organisasi
Dalam Undang – Undang Nomor Tahun 1992 dan peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 Tentang DPLK telah disebutkan bahwa kepengurusan DPLK terdiri dari :
1. Badan Pendiri, yaitu Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membentuk DPLK.
2. Dewan Pengawas, yaitu Dewan yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan DPLK.
3. Badan Pengurus, yaitu Pengurus yang ditunjuk untuk mengelola DPLK sesuai kebijaksanaan yang telah ditetapkan.

Tugas dan wewenang masing – masing pengurus adalah sebagai berikut :
1. Badan Pendiri
Tugas Badan Pendiri adalah :
• Menetapkan garis – garis kebijaksanaan Umum pengelolaan Dana Pensiun
• Menetapkan Peraturan Dana Pensiun dari DPLK beserta perubahannya
• Menetapkan Rencana Kerja dari Dana Pensiun

Wewenang Badan pendiri adalah :
• Menunjuk dan menentukan Badan Personalia / Pengurus DPLK serta meminta pertanggungjawabannya.
• Menunjuk, mengadakan kerjasama atau mendirikan perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Lembaga Pengelola “Anuitas” sebagai sarana utama pembelian “Anuitas” bagi peserta sebagai manfaat pensiun.
• Mengadakan kerjasama dengan berbagai lembaga Sekuritas sebagai sarana pilihan investasi oleh peserta
• Membubarkan DPLK dengan persetujuan menteri Keuangan
• Melakukan pertanggungjawaban atas segala perihal DPLK yang erkaitan dengan pengelolaan ke pihak eksternal

2. Dewan Pengawas
Tugas Dewan Pengawas adalah :
• Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Pensiun yang dijalankan oleh pengurus
• Sekurang-kurangnya setiap tahun sekali wajib menyampaikan laoran tertulis kepada Pemegang Saham

Wewenang Dewan Pengawas adalah :
• Menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan dan Laporan Investasi Portofolio Dana Pensiun
• Memperoleh semua keterangan yang berkenaan dengan Dana Pensiun sebagaimana diperlukan dari Pengurus.

3. Pengurus
Tugas Pengurus adalah :
• Mengelola Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan Pihak yang berhak
• Memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka kegiatan DPLK
• Bertindak teliti, terampil, bijaksana, dan cermat dalam melaksanakan program DPLK
• Merahasiakan keterangan Pribadi peserta
• Menyampaikan Laporan berkala kepada Menteri Keuangan yang terdiri dari :
a. Laporan Teknis
b. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
c. Laporan Investasi Portofolio yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
• Memberikan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian atas pilihan investasi dari peserta
• Menyampaikan kepada peserta :
a. Neraca dan perhitungan hasil usaha menurut bentuk susunan dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b. Hal – hal yang timbul dalam kepesertaan
c. Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun
• Selambat-lambatnya 31 hari setelah berlakunta tahun Takwim menyerahkan kepada peserta :
a. Posisi Dana pada akhir Tahun Takwim
b. Buku Penarikan Dana Peserta Pajak yang telah dipungut dari penarikan dana tersebut

Wewenang Pengurus adalah :
• Meminta keterangan yang berhubungan dengan kepesertaan
• Pengurus berhak menerima imbalan Jasa Pengelolaan Dana Pensiun.

B. Jenis, Macam dan Iuran Dana Pensiun
Adapun Program Pensiun ada 2 (dua), yaitu :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), yang dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yang dilakukan oleh DPLK dan DPPK

Sedangkan Iuran Dana Pensiun, bisa :
1. Hanya dari Pemberi Kerja (DPPK & DPLK)
2. Dari pemberi Kerja & Peserta (DPPK & DPLK)
3. Dari Peserta saja (DPLK)

Perbedaan antara Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah :
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
• Manfaat pensiun ditentukan lebih dahulu baru dihitung iurannya
• Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
• Ada perhitungan Aktuaria
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
• iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya
• pada saat pensiun dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa

C. Manfaat Pensiun
Manfaat dari DPLK dipandang dari pihak – pihak yang berkepentingan adalah :
1. Bagi Peserta DPLK
• Ada kepastian Dana Pensiun
• Iuran dan Hasil Pengembangan dana diperuntukkan Peserta
• Peserta dapat :
a. Menentukan sasaran untuk investasi dananya
b. Memperoleh keuntungan yang maksimal
c. Mengelimir risiko yang timbul dari dana yang diinvestasikan
d. Memonitor besarnya manfaat pensiun
e. Menentukan besar kevilnya iuran
• Pembayaran iuran dapat dilakukan secara tidak teratur
• Dari manapun sumber iuran, iuran itu dibukukan dan diadministrasikan atas nama Peserta
• Merupakan satu-satunya produk Hari Tua yang sangat transparan

2. Bagi Perusahaan dimana Karyawannya Menjadi Peserta
Perusahaan tersebut mendapatkan kebebasan untuk :
• Memproses pendirian DPLK
• Menunjuk Pengurus yang bermutu dan bertanggung jawab
• Menyediakan Pegawai dan gedung/kantor beserta kelengkapannya
• Memberikan kontribusi bulanan
• Menyediakan dana awal


3. Bagi Pemerintah
Dengan DPLK Pemerintah dapat :
• Mengamankan proses penggeseran nilai-nilai kehidupan masyarakat industrial yang dimulai Pelita VI dan diharapkan selesai dalam PJPT II
• Memperlincah proses regenerasi dari angkatan sebelumnya ke generasi – generasi berikutnya
• Meningkatkan pembangunan ekonomi yang meliputi :
a. Meningkatkan tingkat produktivitas
b. Mobilisasi sumber dana pembangunan yang sangat potensial
• Mempercepat terbentuknya hubungan industrial Pancasila
• Mengentaskan kemiskinan dalam Frame lanjut usia, yang harus dilaksanakan dalam rangka pembangunan yang berwawasan lingkungan.

4. Bagi Bank & Perusahaan Asuransi Jiwa
Dengan adanya DPLK Bank dan Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Pendiri maupun pengelola DPLK dapat :
• Menciptakan sumber dana baru yang bersifat jangka panjang
• Meningkatkan pendapatan melalui fee based income
• Dapat mengurangi ketidakefektifan dalam pengaturan likuiditas, sarana dan prasarana yang lain, khususnya penggunaan tekhnologi komputerisasi
• Membantu pemerintah dalam penghimpunan dana untuk pembiayaan pembangunan

D. Kepesertaan
Setiap orang, baik karyawan negeri (pegawai negeri sipil & ABRI) maupun pegawai perusahaan swasta serta pekerja mandiri (dokter, arsitek, wiraswasta, pedagang, dll) bisa menjadi peserta DPLK dengan syarat :
1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah
2. mempunyai penghasilan.
Segmentasi pasar DPLK adalah tenaga kerja yang tidak terlibat dalam perjanjian kerja. Semakin besar jumlah tenaga kerja tersebut semakin besar pula peluang bagi peningkatan kepesertaan DPLK.

E. Iuran
Salah satu kelebihan produk DPLK dibandingkan dengan produk tabungan hari tua yang lain adalah bahwa besarnya iuran ditentukan sesuai kemampuan masing – masing peserta.



Iuran peserta dapat bersumber dari :
• Peserta Sendiri, yaitu apabila peserta mendaftar sendiri sebagai peserta DPLK. Hal ini berlaku bagi karyawan secara perorangan baik yang telah atau belum menyelenggarakan program pensiun, maupun pekerja mandiri.
• Subsidi perusahaan, yang berarti iuran ditanggung pihak perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja. Berarti pihak perusahaan / institusi menanggung seluruh iuran Peserta, yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan yang bersangkutan sesuai system kepangkatan dan personalia yan ditetapkan. Adapun kepesertaan tetap atas nama Peserta yan bersangkutan.
• Perusahaan / Institusi bersama – sama dengan peserta. Iuran peserta sebagian dari potongan gaji peserta, yang kemudian sebagian lagi ditanggung oleh pihak perusahaan / institusi yang besarnya sesuai kebijakan internal perusahaan / institusi yang bersangkutan.

F. Investasi Portofolio
Keputusan Menteri Keuangan RI (KepMenkeu) no. 78/KMK.017/1995 Pasal 7 menyebutkan bahwa dana pensiun hanya dapat menempatkan portofolio investasinya pada lima kelompok :
1. Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank
2. Saham, Obligasi dan surat berharga lain yang tercatat pada bursa efek Indonesia kecuali opsi dan warrant.
3. SPBU yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
4. penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari satu tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
5. Tanah dan Bangunan

Keputusan Menteri Keuangan No. 93/KMK.017/1997 menambahkan kemungkinan investasi Dana Pensiun pada saham atau unit penyertaan Reksadana. Keputusan Menkeu ini merupakan penyempurnaan Keputusan Menkeu sebelumnya dan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Untuk kelompok pertama sampai ketiga, Dana Pensiun bisa menginvestasikan dananya sebesar 100%. Sedangkan kelompok empat penempatan dana pensiun maksimal diperkenankan 20% dan kelompok kelima maksimal 15%.
Dengan kebijakan ini, Dana pensiun tentu merasa lebih aman dan menjadikan reksadana sebagai alternative baru untuk investasi yang risikonya tidak terlalu tinggi.
Mengingat dimungkinkan adanya keterbatasan peserta DPLK tentang masing – masing sasaran investasi, maka pengurus DPLK wajib menjelaskan/membina Peserta agar memilih investasi yang paling menguntungkan bagi peserta. Disamping itu perlu dijelaskan pula risiko yang timbul dari penanaman dana tersebut, sehingga investasiny dapat tepat sasaran.





















Bab V
AZAS, FUNGSI, DAN PERATURAN PERUNDANGAN

A. Azas - azas
Undang – undang Dana Pensiun merupakan landasan Hukum pembentukan Dana Pensiun dan penyelenggaraan program pensiun mengandung azas – azas sebagai berikut :
1. Azas Pemisahan Kekayaan
Azas ini menggariskan agar kekayaan Dana Pensiun dipisahkan dari kekayaan Badan Hukum Pendirinya. Dengan adanya pemisahan kekayaan, maka administrasi dan pembukuan terpisah dari akuntansi Badan Pendiri.
2. Azas Penyelenggaraan dalam Sistem Pendanaan
Dengan azas ini penyelenggaraan program pensiun , baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Berdasarkan undang – undang ini pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
3. Azas Pembinaan dan Pengawasan
Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan Dana Pensiun dan kepentingan – kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dalam pelaksanaanya, pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain system pendanaan dan pengawasan atau investasi kekayaan Dana Pensiun.
4. Azas Penundaan Manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun , agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu berlaku azas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran Hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan diberikan secara berkala.


5. Azas Kebebasan
Yang dimaksudkan dengan azs ni adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun. Berdasarkan azas ini keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan Prakarsa pemberi Kerja untuk menyajikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan.dengan demikian prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan Pemberi Kerja.
Hal pokok yang harus menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjajikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai dibubarkannya lembaga tersebut. Setiap Pemberi Kerja berdasarakan kemampuannya masing – masing perlu memperhatikan azas pemenuhan kebutuhan hidup untuk kepentingan para pensiunan. Setiap Pemberi Kerja atas kemampuannya masing – masing, dibantu kemampuan Dana Pensiun perlu meninjau besarnya pensiun sesuai kebutuhan hidup dari tahun ke tahun.

B. Fungsi Program Pensiun
Program pensiun mempunyai 3 fungsi, meliputi : fungsi asuransi, fungsi tabungan, dan fungsi pensiun. Program Pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada Peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun. Program pensiun memiliki fungsi tabungan karena selama masa kerja karyawan harus membayar iuran (seperti premi). Program pensiun memiliki fungsi pensiun karena manfaat yang akan diterima oleh Peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
1. Fungsi Asuransi
Penyelenggaraan program pensiun mengandung azas kebersamaan sebagaimana halnya dengan program asuransi. Sebagai contoh, seorang Peserta program pensiun mengalami cacat atau meninggal karena kecelakaannya an menyebabkannya kehilangan pendapatan, sebelum memasuki usia pensiun. Kepada peserta tersebut akan diberikan manfaan sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun. Lebih lanjut, dalam penghitungan besaranya iuran dan manfaat digunakan dasar perhitungan aktuaria.
2. Fungsi Tabungan
Karena Dana Pensiun bertugas mengumpulkan dan mengembangkan dana, maka dana tersebut merupakan akumulasi dari iuran Peserta (Pemberi kerja, Karyawan, Pemberi Kerja bersama Karyawan, Pekerja Mandiri), kemudian iuran itu akan diperlakukan seperti tabungan. Selanjutnya dana yang terkumpul akan dikembangakan yang nantinya akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun Peserta.
Besarnya manfaat pensiun Peserta tergantung pada :
• Akumulasi dana yang telah disetor
• Jangka waktu kepesertaan
• Hasil pengembangan dana yang terkumpul
3. Fungsi Pensiun
Fungsi ini merupakan rujukan dari azas pokok penyelenggaraan program pensiun, yaitu azas penundaan manfaat pensiun. Artinya peserta akan diberi jaminan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah pensiun
Ada empat ( 4 ) cara pembayaran manfaat pensiun, yaitu :
1. Pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian
2. Pensiun Dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal.
3. Pensiun Ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun Dipercepat.
4. Pensiun Cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.

C. Peraturan Perundangan
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun lembaga Keuangan
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian DPLK dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DPLK
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.017/1993 tentang Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian DPLK dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DPLK
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.017/1993 tentang Maksimum Iuran dan Manfaat Pensiun.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76/KMK.017/1995 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun
9. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-2959/LK/1995 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Keuangan Dana Pensiun
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

















Bab VI
MEKANISME & PROSEDURAL DPLK

Kepesertaan DPPK sifatnya tertutup, sedangkan kepesertaan DPLK bersifat terbuka. Karena adanya perbedaan antara DPPK dan DPLK khususnya dalam hal kepesertaan iulah maka DPLK memiliki fungsi yang lebih luas daripada DPPK, yaitu :
1. Memasyarakatkan program pensiun sebagai system penyelenggaraan kesejahteraan hari tua beserta keluarganya, abik secara perorangan maupun kelompok.
2. Menyerap Dana masyarakat untuk pemupukan modal nasional.
3. Mengelola dana masyarakat agar mencapai hasil yang optimal untuk menjamin kesejahteraannya di hari tua beserta keluarganya.

Mekanisme penyelenggaraan DPLK adalah sebagai berikut :
1. Bank Umum (BU) dan Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) yang mendirika DPLK mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Keuangan yang disertai dokumen dan kelengakapannya
2. apabila telah resmi didirikan< BU atau PAJ itu menyusun program kerja DPLK yang terdiri dari antara lain :
• Target nasabah dan besarnya dana yang dihimpun
• Sasaran, baik perusahaan, pegawai maupun pekerja mandiri
• Menetapkan taktik dan strategi perusahaan
• Sistem pembinaan dan pengawasan
3. Melakukan penawaran baik melalui surat penawaran, presentasi maupun dialog langsung dengan Pimpinan perusahaan dan pekerja mandiri
4. Mengadministrasikan pengelolaan para peserta yang mengikuti program tersebut
5. Mengarahkan jenis investasi bagi peserta dengan kiat – kiat yang efisien dan aman
6. Melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga terkait
7. Mengadakan monitoring pengelolaan pengembangan dana para Peserta
8. Melakukan Pengawasan secara berkala

Sedangkan prosedur DPLK mencakup hal –hal sebagai berikut :
1. peserta menyetorkan iuran kepada DPLK yang besarnya sesuai dengan kehendak dan kemampuan Peserta
2. DPLK menginvestasikan setoran iuran para Peserta ke Institusi / Lembaga Investasi, sesuai permintaan Peserta
3. Iuran dan beserta hasil pengembangannya dibukukan dan diadministrasikan dimasing – masing buku Peserta dengan waktu yang telah ditetapkan
4. pada saat Peserta jatuh tempo pensiun, maka bagi eserta yang akumulasi dananya lebih besar dan sama dengan 36 juta rupiah, DPLK wajib membelikan anuitas seumur hidup peserta, seumur hidup janda/duda dan anak sampai usia 25 tahun kepada perusahaan Asuransi Jiwa. Sedangkan bagi peserta yang akumulasi dananya lebih kecil dari 36 juta, akumulasi dananya bisa diverikan secara tunai oleh DPLK
5. Perusahaan Asuransi Jiwa akan membayar anuitas berupa manfaat pensiun kepada Peserta DPLK secara berkala
6. DPLK memantau pelaksanaan pembayaran pensiun yang dilakukan perusahaan Asuransi Jiwa

A. DPLK dan Karakteristiknya
Dalam kedudukannya sebagai Trustee, DPLK memiliki beberapa karakteristik yang sekaligus merupakan tuntutan yang harus dapat diwujudkannya, yaitu :
1. kepesertaan DPLK bersifat terbuka dan Fleksibel, dapat diikuti oleh karyawan perusahaan swasta maupun pekerja mandiri, yang secara perorangan dan setiap peserta berhak pindah dari DPLK ke DPLK lain
2. Seluruh iuran (termasuk dari Pemberi Kerja) tercatat untuk dan atas`nama Peserta, sehingga pemberi kerja tidak dapat mengganggu gugat (kecuali ada kesepakatan lain antara karyawan dan pemberi kerja)
3. Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan Past Service Liabilities sehingga tidak akan menimbulkan beban yang berat bagi pemberi kerja.
4. Peserta berhak memilih instrument investasi maupun institusinya, sehingga peserta dapat mengharapkan sesuatu (Return) sesuai dengan keinginan dan keberaniannya menghadapi risiko
5. Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), tidak ada batasan yang maksimum terhadap benefitnya. Dengan demikian Peserta yang memiliki masa kepesertaan panjang dan/atau mendapat Yield yang tinggi dapat memiliki pensiun yang justru lebih besar dari gajinya.
6. Peserta berhak memilih jenis anuitas dan Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) selaku penyelenggara anuitas, sehingga peserta mempunyai kemungkinan untuk mendapatkan benefit maksimal sesuai dengan tariff yang dibuat oleh masing – masing PAJ dan mendapatkan pelayanan yang kompetitif
7. Sesuai dengan kedudukannya sebagai Trustee dalam menyelenggarakan administrasinya, DPLK harus akurat, up to date dan jujur. Administrasi DPLK sangat kompleks sehingga hamper tidak mungkin dilakukan secara manual
8. Aset DPLK terpisah dari asset Pendiri, tetapi Pendiri tetap harus bertanggungjawab atas kebenaran pengelolaan asset DPLK

B. Asuransi Jiwa
Proses akhir dari DPLK adalah pembelian anuitas kepada Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ). Karena itu, kesiapan PAJ dalam menyelenggarakan anuitas serta citra masyarakat terhadap PAJ juga merupakan factor yang mempengaruhi perkembangan DPLK. Masih adanya perbedaan interpretasi tentang bentuk anuitas yang boleh dipasarkan sedikit banyak ikut menghambat bperkembangan DPLK.
Untuk memberikan dukungan yang lebi konkret bagi pengembangan DPLK (yang juga merupakan perkembangan pasar potensial bagi PAJ), PAJ dituntut untuk segera mempersiapkan penjualan anuitas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Desain produk
2. Tarif premi
3. Pelayanan
4. kekedapan/ketahanan PAJ terhadap kemungkinan terjadinya goncangan ekonomi maupun politik.

C. Regulasi
Regulasi merupakan factor yang sangat mempengaruhi perkembangan DPLK karena diatas regulasi itulah penyelenggaraan DPLK akan berjalan.
Dalam perundangan yang berlaku beserta peraturan pelaksnaannya masih kita jumpai beberapa ketentuan yang perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan dorongan yang lebih kuat terhadap perkembangan DPLK, antara lain :
1. adanya azas boleh mendirikan dan azas boleh tidak mendirikan hanyalah ketentuan mengenai kelembagaannya. Tidak ada ketentuan / azas yang menetapkan bahwa program pensiun merupakan keharusan. Demikian pula ketentuan UMR hanya menyangkut upah pada masa produktif, tetapi tidak ada ketentuan yang menyangkut penghargaan pada masa pasca productif. Kalaupuntoh ada, baru merupakan benefit yang relative kecil yaitu Jamsostek.
2. pendapatan yang dapat dipergunakan untuk menetapkan besarnya iuran adalah Rp 60juta/tahun, dan besarnya iuran maksimum 20%. Ketentuan ini menimbulkan beberapa akibat yangperlu dipertimbangkan, antara lain :
• karyawan/ staff yang mempunyai pendapatan diatas Rp 60juta/tahun
• akumulasi dana karyawan yang pada saat akan masuk sudah mendekati usia pensiun akan terlalu kecil.
• Mereka yang mempunyai pendapatan tidak tetap tidak dapat mengakumulasikan dana secara optimal
• Dan sebagainya
3. seandainya manfaat pesiun dilaksanakan persis sebagaimana tercantum dalam undang – undang beserta peraturan pemerintahnya, program penembangan dana selama tenggang waktu pembayaran anuitas. Akan lebih menarik kalau dimungkinkan adanya perkembangan variasi produk
4. masih terdapat interpretasi yang berbeda dalam hal perpajakan







Bab VII
ANUITAS

A. Anuitas Satu Kehidupan
Anuitas kehidupan dengan pengembalian premi :
• Dalam hal Peserta tetap hidup, maka manfaat pensiun akan dibayarkan dan besarnya tetap/menaik setiap bulan
• Dalam hal Peserta meninggal dunia, maka pembayaran manfaat pensiun berhenti, kemudian akan dibayarkan kepada ahli waris sebesar sisa Premi jika ada.
B. Anuitas Dua Kehidupan
• Dalam hal Peserta tetap hidup, maka akan dibayarkan manfaat pensiun yang besarnya tetap/menaik setiap bulan
• Dalam hal Peserta meninggal dunia, pembayaran manfaat pensiun akan dilanjutkan kepada janda/duda yang besarnya tetap/menaik setiap bulan sebesar 60% - 100% dari anuitas Peserta.
• Dalam hal janda/duda meninggal dunia, maka pembayaran manfaat pensiun berhenti kemudian akan dibayarkan kepada ahli waris sebesar sisa premi jika ada.
C. Anuitas Lebih dari Dua Kehidupan
Anuitas Lebih dari Dua Kehidupan dengan Pengembalian premi dan Asuransi Seumur Hidup:
• Dalam hal peserta tetap hidup, maka akan dibayarkan manfaat pensiun yang besarnya tetap/menaik setiap bulan
• Dalam hal Peserta meninggal dunia, pembayaran manfaat pensiun akan dilanjutkan kepada janda/duda yang besarnya tetap setiap bulan sebesar 60% - 100% dari anuitas Peserta
• Dalam hal janda/duda meninggal dunia, maka akan dibayarkan kepada anak-anak sampai mencapai usia 25tahun yang besarnya sama dengan manfaat pensiun yang diterima oleh janda/duda
• Dalam hal tidak ada satupun penerima manfaat pensiun, maka akan dibayarkan kepada ahli waris sebesar sisa premi jika ada

Bab VIII
PENDIRIAN & PENGELOLAAN DPLK

A. Peraturan Pendirian DPLK
Sebelum mengajukan pendirian DPLK, pendiri diharuskan menyusun peraturan DPLK. Penyusunan peraturan tersebut wajib mencantumkan DPLK, sebab nama menjadi identitas untuk dapat membedakan antara DPLK yangs atu dengan lainnya. Nama DPLK akan membedakan dengan nama DPPK yang didirikan oleh pendiri yang sama (Bank dan Perusahaan Asuransi Jiwa) dalam kedudukannya sebagai Pemberi Kerja untuk kepentingan para karyawannya.
Hak peserta dalam dana pensiun adalah Manfaat Pensiun. Besarnya manfaat pensiun yang akan diterima peserta DPLK ditentukan oleh hasil akhir dari iuran dan pengembangannya yang seluruhnya merupakan risiko bagi peserta. Oleh karena itu, peserta lah yang menentukan pilihan jenis investasi yang dipilih. Sedangkan pendiri mempunyai kewajiban untuk menyediakan jenis investasi yang dapat dipilih oleh peserta beserta ketentuan – ketentuan untuk memilih jenis investasi tersebut atau mengubah pilihan dari satu jenis ke jenis lain.
Hak peserta lainnya adalah dimungkinkan adanya penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan bahwa jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran peserta yang masuk dalam DPLK.

B. Pengelolaan DPLK
Dalam hal ini pendiri DPLK bertindak penuh selaku pengurus DPLK dan bertanggungjawab atas pengelolaan investasi DPLK. Karena pendiri DPLK adalah Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa, maka pengurus DPLK merupakan pengurus kedua perusahaan tersebut. Beda dengan DPPK, pengurus bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapat pengesahan Menteri untuk menjalankan dan mengelola Dana Pensiun.
Masa jabatan pengurus DPLK tidak ditentukan. Hal ini merupakan konsekuensi logis bahwa Pengurus Dana Pensiun sekaligus secara ex-officio merupakan pengurus dan pendiri DPLK.
Dengan demikian pengurus bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya. Untuk itu, pengurus wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan Dana Pensiun secara melawan hukum.

C. Peluang DPLK untuk Meningkatkan Kepesertaan
Pedirian DPLK juga ditentukan oleh hal – hal sebagai berikut :
• Jumlah tenaga kerjanya (termasuk karakteristiknya)
• Jumlah Industri (termasuk kebijaksanaan industrialisasi yang dicanangkan oleh pemerintah)
• Program hari tua diluar program pensiun.
Factor – factor tersebut menjadi peluang bagi pendirian DPLK dalam rangka meningkatkan kepesertaan program pensiun.
Segmentasi pasar DPLK adalah tenaga kerja yang tidak terikat dalam perjanjian kerja.

D. Kendala DPLK dalam Meningkatkan Kepesertaan
Ada beberapa kendala yang harus kita hadapi dalam upaya kita untuk meningkatkan kepesertaan DPLK, yaitu :
1. Kendala Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa dalam mendirikan DPLK bisa saja timbul dari sisi peraturan yang belum memberikan insentif, terlalu ketatnya persyaratan bagi pendirian DPLK, kebijaksanaan pemerintah yang terlalu hati-hati, atau masalah pengelolaan dana DPLK karena terbatasnya instrument investasi yang diijinkan
2. kendala lain adalah bahwa penyelenggara DPLK berupa Trustee, yang bersifat pengumpul dana, sehingga penyelenggara (Bank Umum) merasa keberatan harus melepas dana pada waktu Peserta jatuh tempo pensiun, dimana Bank Umum harus membeli anuitas ke perusahaan Asuransi Jiwa, sehingga dunia perbankan kurang berminat untuk mendirikan DPLK
3. disamping itu ada masalah pemasaran program pensiun, karena sebagian besar masyrakat masih belum memahami kebutuhan program pensiun.

Menurut pengamat penulis disamping kendala-kendala diatas, timbul permasalahan yang mendasar yang menggangu kelancaran pemasaran DPLK, antara lain :
• untuk memasarkan program pensiun Bank Umum khususnya tidak memiliki aparat pemasaran khusu, seperti pada perusahaan asuransi jiwa. Dalam perusahaan asuransi jiwa aparat pemasaran sudah terbiasa memasarkan dengan system komisi dari produk yang dijualnya.
• Kurang dipromosikan secara tepat sasaran, sehingga produk tersebut hanya dikenal oleh kalangan tertentu saja
• Pada umumnya pemberi kerja merasa belum waktunya memberikan program pensiun bagi karyawannya
• Pengenaan pajak 15% final saat pengembalian manfaat pensiun dirasakan cukup tinggi bagi calon peserta
• Jumlah yang dapat diambil secara lumpsum sebesar 20% dirasakan terlalu kecil bagi calon peserta
• Karena belum memahami, calonpeserta menginginkan seluruh iuran berikut hasil pengembangannya dapat ditarik kembali seperti halnya tabungan.
• Adanya batasan iuran beserta hasil pengembangannya minimum 36juta baru dapat pensiun
• Semakin berkembangnya produk-produk tabungan maupun asuransi jiwa yang memberikan keuntungan keuangan dan fleksibilitas kepada nasabahnya.












DAFTAR PUSTAKA

01. Imam Sudjono, Drs, MBA, MM , Dana Pensiun Lembaga Keuangan, PT. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 1999
02. Hasiholan Siagian, Drs, MBA, MA, Manajemen Dana Pensiun Di Indonesia, PT. Gunung Mulia, Jakarta, Edisi 2, 1994
03. Soedjadi , FX, Analisis Manajemen Modern, PT. Gunung Agung , Jakarta, Edisi Kelima, 1995

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DEGAN PAJAK KELUARAN dan BIAYA JASA KE WPDN ( PROFESIONAL FEE )

PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DEGAN PAJAK KELUARAN
Pasal 3 PP.138/2000
Bagi perusahaan yang bukan pengusaha kena pajak, misalnya : Hotel, Bank, Asuransi, Rumah Sakit dan sebagainya, PPN yang dibayarkan pada waktu perolehan atau pembelian BKP/JKP, tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran, perlakuannya :
• Dapat dikurangkan dari penghasilan sesuai Pasal 6 UU PPh-1984, dan apabila masa manfaatnya lebih dari satu tahun pembebanannya melalui penyusutan atau amortisasi, atau dikapitalisasi pada harga perolehan aktiva yang diperoleh atau dibeli.
• Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, apabila pengeluara tersebut termasuk Pasal 9 UU PPh-1984, misalnya PPN atas pembelian bahan – bahan yang disumbangkan.

Bagi perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, PPN atas perolehan atau pembelian BKP/JKP dibedakan antara PM yang dapat dikreditkan dengan PK dan PM yang tidak dapat dikreditkan PK, perlakuannya seperti pada pengusaha yang bukan PKP, ditambah untuk factur pajak standar yang rusak, cacat atau kurang lengkap dalam pengisiannya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.


BIAYA JASA KE WPDN ( PROFESIONAL FEE )
Biaya jasa ke WPDN dibedakanantara yang terutang PPn dan tidak terutang PPN serta yang merupakan objek pemotongan / pemungutan PPh-Pihak lain (PPh. Ps. 21, PPh. Ps. 23, PPh. Ps. 4 (2) Final) dan yang bukan.
Walaupun jasanya merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) kalau pemberi jasa masih termasuk pengusaha kecil ( jumlah peredaran satu tahun kurang dari Rp 600.000.000 ), tidak terutang PPN.
Mulai tahun 2001, jasa yang dipotong PPh. Pasal 4 (2) Final adalah jasa dari Pengusaha Kecil bagi kontraktor dengan syarat :
• Sertifikat usaha kontruksi sebagai pengusaha kecil
• Jumlah kontrak per proyek kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu milyard)

Besarnya potongan PPh.Pasal 4 (2) Final dihitung dari jumlah bruto termasuk harga bahan / material
• Pelaksanaan konstruksi = 2 %
• Perencanaan konstruksi = 4 %
• Pengawasan konstruksi = 4 %

Tarif PPh. Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 (mulai berlaku 1 Mei 2002), diganti dengan PER-70/PJ/2007 mulai berlaku tanggal 9 April 2007 , diantaranya (dihitung dari jumlah bruto jasa tidak termasuk PPN):

Jenis jasa Lama Baru
• Konsultasi, kecuali konsultasi konstruksi 7,5 % 4,5 %
• Akuntansi / Pembukuan 7,5 % 4,5 %
• Penilai 7,5 % 4,5 %
• Aktuaris 7,5 % 4,5 %
• Teknik/manajemen 6 % 4,5 %
• Pelaksanaan konstruksi 2 %* 2 %*
• Perencanaan konstruksi 4 %* 4 %*
• Pengawasan konstruksi 4 %* 4 %*
• Pembasmian hama / pembersihan 1,5 % 1,5 %
• Catering 1,5 %* 1,5%*