Lingkup dan Aktifitas Koperasi Simpan Pinjam
Peran Koperasi, khususnya Koperai Simpan Pinjam (KSP) semakin penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. KSP menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan dana dalam upaya memperbaiki taraf kehidupan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan mengembangkan usaha. Selain sebagai alternatif sumber mendapatkan dana, KSP juga menjadi salah satu pilihan untuk menginvestasikan dana ( menabung ). Masyarakat senang menabung di KSP karena selain praktis, juga akan mendapatkan bunga di akhir tahun, di tambah dengan harapan akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Peningkatan animo masyarakat untuk memanfaatkan KSP ini menuntut pengelola KSP untuk mengelolanya secara lebih professional seperti yang diharapkan oleh anggotanya dan masyarakat. Tuntutan untuk mengelola secara lebih professional ini juga tidak terlepas dari semakin meningkatnya persaingan di lembaga keuangan mikro. Meningkatnya pertumbuhan lembaga keuangan mikro yang menawarkan jasa sejenis yang mulai banyak masuk di pedesaan memberikan alternatif pilihan lain kepada masyarakat. Tentunya masyarakat akan diuntungkan karena dapat memilih lembaga keuangan terbaik sesuai dengan yang diinginkannya. Oleh karena itu jika KSP tidak dikelola seperti halnya lembaga keuangan mikro lainnya bahkan jika dikelola tidak lebih baik, tentu dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama akan ditinggalkan oleh anggota atau nasabahnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.25 Tahun 1992, bahwa cakupan usaha koperasi menjadi luas, tidak hanya melayani kebutuhan anggota, tetapi juga masyarakat pada umumnya, maka KSP pun juga mempunyai nasabah yang tidak hanya terbatas pada anggota tetapi juga masyarakat umum. Ini merupakan peluang bagi KSP, karena dapat mengembangkan usahanya seperti halnya bidang usaha lainnya.
Dalam menjalankan aktivitas usahanya, sesuai dengan PP 9/1995 pasal 1 ayat 2, KSP menfokuskan kegiatannya hanya pada usaha simpan pinjam yang kegiatannya berupa menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Terkait dengan aktivitas ini maka jasa yang ditawarkan yang juga sebagai sarana untuk mendapatkan sumber dana berupa, simpanan, simpanan berjangka anggota dan tabungan koperasi. Dari dana yang dihimpun melalui hal tersebut, KSP memberikan pinjaman kepada peminjam dengan mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan (PP 9/1995, pasal 7).
Peluang untuk berkembang semakin luas karena KSP dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam di berbagai tempat berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas. Bagi KSP ini dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari perluasan pasar secara geografis. Dengan demikian akses ke nasabah akan semakin mudah. Peluang ini dapat dimanfaatkan jika KSP dikelola secara professional berdasarkan prinsip-prinsip bisnis modern dengan tetap disemangati filosofi koperasi - dari dan untuk anggota.
Pengelola berbasis Pelayanan Mutu Total ( PMT )
Prinsip-prinsip pengelolaan bisnis modern yang berorientasi kepada nasabah sudah saatnya diterapkan dalm pengelolaan KSP. Pandangan bahwa nasabah adalah segala-galanya, kepuasan nasabah adalah yang utama dan memberikan nilai yang lebih kepada nasabah adalah penting, harus dijadikan semangat dalam mengelola usaha KSP. Konsep pelayanan mutu total yang disemangati oleh konsep pemasaran modern dengan fokus kepada kebutuhan dan keinginan nasabah perlu dijadikan filosofi dalam mengelola KSP.
Terdapat sejumlah alasan strategik mengapa PMT perlu diterapkan dalam pengelolaan KSP :
- Meningkatnya keinginan dan harapan anggota. Perkembangan lingkungan masyarakat, seperti perubahan sosial, perubahan gaya hidup masyarakat secara langsung dan tidak langsung akan berdampak pada peningkatan tuntutan dan harapan masyarakat yang notabenenya adalah calon nasabah dan nasabah KSB. Masyarakat yang dulu mau menabung datang sendiri ke KSP, sekarang sudah mulai enggan untuk datang ke KSP hanya sekadar untuk menabung karena tidak efifien. Nasabah yang pada masa sebelumnya mau menunggu berjam-jam untuk mendapatkan persetujuan kredit, sekarang menginginkan kecepatan. Dulu, kelompok pengusaha UKM yang mendapatkan kredit tidak mengharapkan mendaptkan pembinaan, sekarang sangat mengharapkan adanya pembinaan dan konsultasi untuk mengembangkan usaha. Ini menunjukkan bahwa harapan dan keinginan masyarakat, khususnya nasabah berubah dan semakin meningkat.
- Untuk dapat eksis dan berkembang KSP memerlukan kinerja yang baik. Kenyataan memperlihatkan bahwa banyak KSP yang tidak dapat beroperasi aktif dan tidak menyampaikan laporan keuangan secara rutin karena kinerjanya buruk. Penelitian yang dilakukan peneliti memperlihatkan bahwa salah satu sebabnya karena pengelolaannya tidak professional.
- Untuk mendukung Kinerja Keuangan. Salah satu faktor penting yang menentukan keberlanjutan KSP adalah kinerja keuangan yang baik. Jika layanan internal baik, dan layanan ke nasabah atau pihak eksternal lainnya baik, maka diharapkan kinerja keuangannya akan baik. Dari aspek pengelolaan keuangan, salah satu sebabnya adalah ketidakmampuan SDM yang ada untuk mengelola keuangan, menyusun laporan keuangan dan mengintepretasikan hasil laporan keuangan untuk penyusunan rencana usaha. Kemampuan pengurus atau Pengelola dalam menyusun dan membaca laporan keuangan ini penting selain untuk kepentingan pelaporan, mengakses sumber dana guna mendapatkan modal tambahan, juga untuk mendapatkan sertifikat pemeringkatan KSP. Hal penting lain terkait dengan sistem pengelolaan keuangan adalah bahwa laporan keuangan yang mendukung yang mampu memberikan peringatan selama ini ada kurang dapat digunakan untuk mendeteksi tentang keberlanjutan usaha KSP. Padahal ini sangat penting dan diperlukan agar pengelola dan pengurus dapat melakukan upaya-upaya yang lebih awal untuk memperbaiki kinerja sebelum KSP mengalami kerugian.
Pengembangan SDM Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang mempunyai sifat gotong royong. Oleh karena itu, agar dalam pengelolaannya berjalan dengan baik koperasi perlu memperhatikan pengembangan SDM. Berkembang tidaknya Koperasi sangat ditentukan sekali oleh sumber daya yang dimiliki, tidak terkecuali untuk Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ). Untuk itu maka peranan SDM dalam koperasi baik sebagai anggota, pengurus, maupun pengawas perlu dikelola dengan baik oleh organisasi koperasi. SDM yang kompeten ( keterampilan, pengetahuan, sikap yang baik ) maka mudah bagi organisasi khususnya koperasi untuk berkembang dan bersaing dengan koperasi-koperasi yang lain.
Ada beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan bagi organisasi koperasi (Ropke, 1989) yaitu :
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai tujuan yang sama, yang disebut dengan kelompok koperasi
- Terdapat anggota Koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya kelompok Koperasi.
- Anggota yang bergabung dalam Koperasi memanfaatkan Koperasi secara bersama-sama, yang disebut sebagai perusahaan Koperasi
- Koperasi sebagai perusahaan, mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota Koperasi dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
Organisasi Koperasi harus terdiri dari :
- Anggota Koperasi, Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah konsumen akhir maupun pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya. Cara teknis, anggota koperasi harus terdaftar sebagai anggota dikoperasi yangbersangkutan
- Badan Usaha Koperasi,merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pengawas, pengurus, pengelola dan anggota koperasi yang secara bersama-sama meningkatkan koperasi untuk mencapai tujuan. Suatu organisasi dinyatakan sebagai Badan Usaha jika telah terdaftar sebagai Badan Usaha secara hukum di suatu negara.
- Organisasi Koperasi, merupakan alat yang dapat dipakai sebagai wadah bagi individu-individu yang berada dikoperasi untuk mencapai tujuan bersama
Struktur Koperasi
Struktur organisasi suatu lembaga Koperasi disusun untuk memberikan tatanan yang jelas agar individu-individu yang bergabung dalam koperasi dapat melaksanakan fungsinya dalam mencapai tujuan yang telah disepakati.
Struktur Organisasi dapat disusun secara sederhana ataupun kompleks tergantung pada besaran organisasi tersebut. Makin banyak pekerjaan yang dijalani atau makin banyak unit usaha yang dimiliki, maka semakin kompleks struktur organisasi koperasi tersebut
Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam, yaitu :
- Rapat Anggota, adalah pihak yang memegang kekuasaan paling tinggi dalam struktur organisasi. Terdiri dari para anggota koperasi yang telah memenuhi persyaratan seperti yang telah ditetapkan sebagai anggota dalam koperasi.
- Pengawas, adalah suatu jabatan yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi.
- Pengurus, adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan tertentu dan disesuaikan dengan anggaran dasar koperasi.
- Pengelola atau Manajer, adalah seseorang yang diangkat untuk mengelola secara operasional koperasi simpan pinjam. Dapat dipilih dari para anggota koperasi yang memenuhi persyaratan.
- Kasir, adalah seseorang yang diangkat dari anggota organisasi yang mempunyai tugas untuk menangani simpan pinjam para anggota maupun non anggota koperasi.
- Petugas Simpan Pinjam, adalah seseorang yang diangkat untuk menangani pekerjaan administrasi atau pembukuan yang berhubungan dengan simpan pinjam dari para anggota atau non anggota koperasi
Sebagaimana dikemukakan bahwa, struktur organisasi bisa berkembang tergantung keluasan usaha dan layanan. Jika koperasi telah berkembang misalnya dengan menambah usaha toko atau layanan kredit barang, maka struktur dapat ditambah atau dimodifikasi.
Dalam penulisan artikel dalam blog ini tentang Koperasi, saya juga mendapatkan contoh ketentuan simpan pinjam yang saya peroleh dari suatu daerah. Berikut saya tulis contoh ketentuan simpan pinjam yang saya dapat :
KETENTUAN SIMPAN - PINJAM
I. SIMPANAN
- Simpanan Pokok ditetapkan sebesar Rp 25.000,- diambil ndari simpanan yang telah ada selama ini, dan diperhatikan Deviden.
- Simpanan Wajib Rp 2.000,- dan diperhitungkan deviden
- Simpanan Sukarela minimal Rp 1.000,- diberikan jasa tabunagn dan diperhitungkan Deviden. Jasa tabungan diperhitungkan dari saldo terakhir
II. PINJAMAN
Besarnya pinjaman Max. Waktu pinjaman Min. Simpanan
150.000 &nb sp; 3 bulan &nbs p; 1/5X pinjaman
200.000 - 500.000 &nb sp; 5 bulan &nbs p; 1/4X pinjaman
III. BUNGA PINJAMAN
Bunga pinjaman ditetapkan = 2% per bulan
- Anggota yang mengambil tanggal 1 s/d 15 dikenakan bunga 2% pada bulan yang berjalan
- Anggota yang mengambil tanggal 16 s/d 31 dikenakan bunga 1% pada bulan yang berjalan, selanjutnya 2%.
IV. PELUNASAN PINJAMAN
Angsuran harus dibayarkan setiap bulan. Dalam keadaan darurat anggota diberi toleransi menunda angsuran setelah mendapat persetujuan Ketua WK / Bendahara, maximum 3 (tiga) kali dalam satu periode pinjaman, namun bunga dan denda angsuran tetap harus dibayar pada bulan yang bersangkutan.
Anggota yang melunasi pinjaman pada :
- tanggal 1 s/d 5 : tidak dikenakan bunga pada bulan yang bersangkutan
- tanggal 6 s/d 15 : dikenakan bunga 1% dari pinjaman
- tanggal 16 s/d 31 : dikenakan bunga 2% dari pinjaman
V. DENDA
Bagi anggota yang membayar angsuran melebihi tanggal 5 bulan berikutnya dikenakan denda 4 1/2 % dari angsuran + bunga.
VI. PINJAMAN BARU
Pinjaman baru diberikan apabila anggota sudah tidak mempunyai saldo pinjaman. Apabila di kas Simpan Pinjam masih ada Dana. Anggota boleh meminjam lagi dengan ketentuan, besar angsuran sudah mencapai 75% dari total pinjaman, dan besar pinjaman baru adalah setelah dikurangi saldo pinjaman.
VII. PROSEDUR PINJAMAN
- Bagi anggota yang ingin mengambil Pinjaman harus mengisi formulir yang ada secara lengkap
- Hari pengambilan uang adalah hari Rabu dan Sabtu
- Untuk keadaan darurat / emergency dapat diambil setiap hari pukul 17.00 dengan memo dari Ketua WK
VIII. SANTUNAN APABILA ANGGOTA MENINGGAL DUNIA
- Santunan Pinjaman : sebesar Saldo Pinjaman, artinya pinjamannya dinyatakan Lunas
- Santunan Simpanan : Maximal 300.000, artinya apabila simpanan kurang dari 300.000 diberikan sebesar simpanan, namun apabila simpanan lebih dari 300.000 maka hanya diberikan 300.000
IX. RUMUS JASA TABUNGAN, DEVIDEN DAN JASA PINJAMAN
a. Rumus Jasa Tabungan
- Jasa tabungan sebesar sesuai Bunga yang berlaku saat itu
- Rumus = ( Tabungan x ... % ) : 12
b. Rumus Deviden
- Deviden berasal dari 70% x SHU
- Total Simpanan adalah S. Pokok + S. Wajib + S. Sukarela
- Saham adalah Simpanan dibagi 1000
- Bulan Saham adalah perkalian Total Saham Desember tahun lalu x 13, Penerimaan Januari x 11, Maret x 10, dan seterusnya sampai Desember tahun berjalan x 1. Kemudian bulan Saham tersebut dijumlahkan disebut Total Bulan Saham.
- Nilai Per Satu Bulan Saham = SHU yang dibagikan dibagi Total Bulan Saham
c.Rumus Jasa Pinjaman
- Jasa pinjaman berasal dari 30 5 x SHU
- Pembagian kepada anggota tergantung dari kontribusi pembayaran bunga pinjaman anggota kepada Simpan Pinjam
X. Simpanan Pokok yang belum lunas, belum dapat meminjam
XI. SHU adalah hasil dari Simpan Pinjam (=bunga + denda) dikurangi biaya-biaya
XII. Ketentuan ini mulai berlaku per Mei 2003